Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews. com – Acara minum miras di Rest Area Tongas, minggu (9/3) jam 23.00, menyisakan cerita duka bagi FNR, 24 tahun, warga Kel. Tisnonegaran. Pasalnya sepeda motor milik korban FNR digondol kabur oleh teman sendiri yaitu ARF dan MSR.

Modusnya, setelah korban mabuk, terjadi kesalahpahaman dengan SGL, pemuda yang juga minum miras bersama di lokasi yang mengakibatkan korban lengah dan tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Paska bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas meninggalkan motornya, Honda Vario dengan Nopol N-5871-QR.

Baca Juga :  Berebut Wilayah Berdagang, Penjual Tahu Bulat di Kota Probolinggo Dikeroyok 8 Orang 

Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondolnya.

“ Kedua pelaku juga membawa Sdri. SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya “, terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam keterangan persnya.

Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas dan segera didalami oleh petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diamankan di rumah SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

“ Minggu (13/7) pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Dusun Klumprit Desa. Tongas kulon Kec. Tongas. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MSR masih dalam pengejaran (DPO)“, jelasnya.

“Tersangka merupakan merupakan residivis kasus curanmor, saat ini terhadapnya kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada
Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya
Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Pencari Amal Keliling Kepergok Curi Celana Dalam Emak-emak di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV!
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru