PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk segera memaksimalkan pengelolaan aset tanah miliknya.
Langkah ini dinilai sebagai kunci strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, yang ujungnya bakal mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Desakan keras ini mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo bersama pihak Eksekutif. Rabu (01/10/25).
Rapat tersebut membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Perda tentang pajak dan retribusi.
Anggota Pansus II DPRD, Tri Atmojo Adip Susilo, dengan tegas menyoroti potensi besar yang belum tersentuh dari aset-aset tanah Pemkot, baik berupa lahan kosong maupun yang belum dioptimalkan.
“Kami melihat masih banyak aset tanah Pemkot yang belum diolah secara produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD baru bagi daerah,” ujar Tri Atmojo.
“Harapan kami, Pemkot dapat menyusun strategi yang lebih agresif dan inovatif dalam pengelolaan aset ini.”
Ketua Pansus II, Ryadlus Sholihin, menyambut baik masukan tersebut dan mengungkapkan adanya usulan menarik dari anggota dewan.
“Sempat ada usulan agar aset Pemkot, terutama tanah produktif untuk pertanian, mekanisme sewanya diubah menjadi lelang, bukan lagi retribusi seperti yang berlaku selama ini,” terang Ryadlus.
Menurut Ryadlus, sistem lelang akan membuat pengelolaan aset lebih adil, terbuka, dan berpotensi meningkatkan PAD lebih tinggi. Ia juga menyebut mekanisme ini sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya Madiun.
“Akan ada klasifikasi antara lahan yang benar-benar produktif dan yang tidak. Untuk lahan produktif, mekanisme lelang untuk sewa perlu dilakukan agar PAD meningkat,” tegasnya.
Meski demikian, Ryadlus menyatakan regulasi terkait usulan lelang ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Kami masih kaji dulu, apakah ini memang memungkinkan bisa segera diterapkan. Jika dilelang, otomatis aset ini harus dikeluarkan dari objek PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” pungkasnya.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









