DPRD Kota Probolinggo Geram: Dua Pasal Kunci Tarif Pajak Hiburan Malam (60%) Hilang dari Draf Perda PBJT

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, BolinggoNews.com – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyampaikan kekecewaan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Kekecewaan ini dipicu oleh kelalaian serius dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Inti masalahnya terletak pada aspek perpajakan, dua pasal penting yang mengatur tarif Pajak Hiburan Malam – khususnya untuk klub malam dan diskotik – hilang dari draf final yang diajukan eksekutif.

Padahal, tarif ini telah disepakati resmi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menyebut penghilangan ini sebagai tragedi administrasi yang berpotensi menggagalkan tujuan Perda PBJT dalam menegakkan keadilan dan ketegasan pajak sektor hiburan malam.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke - 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara

Ia menegaskan, tarif yang disepakati untuk klub malam dan diskotik adalah 60 persen.

” Penetapan tarif 60 persen tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan rentang tarif 40 hingga 75 persen untuk jenis pajak ini,” tegasnya. Rabu ( 17/10/25).

Hal ini menunjukkan bahwa tarif yang disepakati oleh Pemkot Probolinggo merupakan upaya mengimplementasikan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Inilah Daftar Alamat Lengkap Gereja di Kota Probolinggo

Tanggapan Pemerintah Daerah
Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, mengklarifikasi bahwa klausul tarif pajak yang tinggi untuk hiburan malam tersebut murni merupakan rekomendasi dari pemerintah pusat.

“BPPKAD sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memastikan kedua pasal yang hilang tersebut dapat disusulkan kembali dan dimasukkan ke dalam Perda,” ujarnya.

Penghapusan pasal ini dinilai menghambat implementasi rekomendasi fiskal dari pusat, di mana UU HKPD secara jelas mendorong penetapan tarif pajak yang tegas (40-75%) untuk jenis hiburan tertentu.

Kelalaian ini berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan malam.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Wali Kota Probolinggo Pacu Percepatan Pembangunan 29 Gerai KKMP, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah
Kota Probolinggo Jadi Pelopor Pengawasan Bahasa Indonesia di Jawa Timur
Satpol PP Kota Probolinggo Gencar Razia Jaringan Ilegal, Tiang Provider Wi-Fi Dicabut Paksa
DPRD Kota Probolinggo Dukung Usulan FKUB, tentang Perda Kerukunan Umat Beragama 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:09 WIB

Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Wali Kota Probolinggo Pacu Percepatan Pembangunan 29 Gerai KKMP, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:35 WIB

Kota Probolinggo Jadi Pelopor Pengawasan Bahasa Indonesia di Jawa Timur

Berita Terbaru