Berita  

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Korban Jadi Milik Negara

Bolinggonews– Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan,” tambah dia.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kedua, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.

Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

Sementara Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

Leave a Reply

%d bloggers like this: