Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Buron selama satu tahun lebih, pelaku penganiayaandi Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota .

Diketahui pelaku penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook, kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P”, terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (11/09/2023).

“Akhirnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih dimana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo”, tambahnya.

Baca Juga :  Marak Geng Motor, Kapolres Probolinggo Kota Kumpulkan 150 Pelajar Jadi Duta Anti Kekerasan

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun hal itu tidak meluluhkan  hati tersangka, ia kemudian membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

“ HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

Baca Juga :  Istri Wali Kota Probolinggo Hadiri Event Incipan Menu Wedding

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

“Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
Fungsi KSOP dan Peran Vital Kapal Tongkang dalam Industri Pertambangan
LIRA Siapkan Hasil Investigasi Untuk Polda Jatim Terkait Kapal Tongkang Patah di Probolinggo
KUHP Terkait Nikah Siri, MUI Kota Probolinggo Minta Kejelasan Batasan Pidananya!
Rutan Kraksaan Probolinggo, Gelar Razia Rutin ke Warga Binaan
Pihak Sekolah Beberkan Keseharian Pelajar di Probolinggo yang Meninggal Karena Bundir 
Tahun Baru, 41 Personel Polres Probolinggo Kota Sandang Pangkat Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:20 WIB

Fungsi KSOP dan Peran Vital Kapal Tongkang dalam Industri Pertambangan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:24 WIB

LIRA Siapkan Hasil Investigasi Untuk Polda Jatim Terkait Kapal Tongkang Patah di Probolinggo

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:50 WIB

KUHP Terkait Nikah Siri, MUI Kota Probolinggo Minta Kejelasan Batasan Pidananya!

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:51 WIB

Rutan Kraksaan Probolinggo, Gelar Razia Rutin ke Warga Binaan

Berita Terbaru