Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota ungkap kasus pencurian di tempat rental playstation ( PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Senin (14/11/24).

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024 dini hari. AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto dalam pers rilis di halaman Mapolres kota Probolinggo mengatakan, awalnya tersangka Hoirul berniat untuk mencuri LPG yang berada di Toko-toko peracangan.

Namun saat melintasi Jalan Letjend Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ia melihat bahwa pintu tempat rental PS “SKAKMAT” terbuka.

Baca Juga :  Rakerda Dekranasda Jatim, dr Evariani Aminuddin Perkuat Branding Batik Kota Probolinggo

“Akhirnya tersangka masuk dan mengambil 6 (enam) unit PS 3 dan 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam yang kemudian PS tersebut dijual kepada Rahman (35) warga lumajang, kemudian salah satu dari Playstation tersebut dijual kembali kepada zainal (41),” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, File Rekaman CCTV dan petunjuk penangkapan ke tiga tersangka yang merupakan warga lumajang telah dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib.

Baca Juga :  PJ Walikota Probolinggo Terima RKAP 2025 PUDAM Bayuangga

“Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian 6 (enam) unit Playstation 3 dan 1 (unit) Laptop merek ASUS serta pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana Penadahan masing – masing ditangkap di kediamannnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru