Probolinggo, bolinggonews.com — Jajaran Kepolisian Sektor Mayangan, Kota Probolinggo, berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (37), warga Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan kasus penipuan dalam transaksi pembelian ikan yang merugikan seorang pengusaha lokal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2025, di Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif selama beberapa bulan.
Korban, AP (38), seorang pengusaha asal Probolinggo, sebelumnya memesan ikan jenis lencam sebanyak 15 ton dari FR dengan nilai transaksi mencapai Rp 420 juta.
Kesepakatan terjadi pada November 2024, setelah keduanya menjalin komunikasi bisnis yang telah berlangsung beberapa waktu.
FR meminta uang muka sebesar 30 persen dari total nilai transaksi. AP menyetujui permintaan tersebut dan mulai mengirimkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 110 juta. Namun, ikan yang dijanjikan tak pernah dikirimkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Maluku,” ungkap Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, saat konferensi pers, Senin (25/8).
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar rekening koran, satu surat pernyataan, serta satu bendel bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“FR saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tambah Kompol Heri.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Mayangan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan penyidikan.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









