DPR Desak Presiden Prabowo: Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Patuhi Putusan MK !

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik seluruh anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang rangkap jabatan tersebut.

Benny meyakini Presiden Prabowo akan menaati konstitusi, terutama putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat).

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny K. Harman dalam rilis yang diterima Parlementaria pada Jumat (14/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil kini harus diberi pilihan alternatif, sesuai dengan amanat putusan MK.

“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Berikan Reward Anggota Berprestasi

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (13/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).

Inti putusan MK:

* Polisi aktif dilarang memegang jabatan sipil.

 * Jika ingin menjabat di luar institusi Polri, anggota harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang multitafsir.

Padahal, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas mengatur bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Terkait maraknya polisi aktif di jabatan sipil, Benny K. Harman mengingatkan bahwa Polri adalah abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan negara.

“Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tandas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional, Wartawan Mlaku Bareng Kapolres Probolinggo Kota

Benny menilai putusan MK ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan prinsip rule of law—pembatasan kekuasaan oleh hukum.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” jelas Benny.

Selain larangan rangkap jabatan polisi aktif, anggota Komisi DPR Bidang Hukum dan Keamanan itu juga mendorong Presiden Prabowo untuk patuh pada putusan MK terdahulu mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

“Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” tutupnya.

Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan kembali larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini juga telah diakomodir dalam UU BUMN yang baru.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : DPR RI

Berita Terkait

Meriah! Pro Night Culture Festival Kota Probolinggo 2025 Jadi Ikon Budaya Baru, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Jalan Desa di Probolinggo Jadi Sungai Lumpur, Begini Respon LSM LIRA dan DPRD 
dr. Eva Riani: Lomba Tari TK-SD Bukan Sekadar Gerak, Tapi Cetak Karakter Kerja Tim!
Diskominfo dan Polres Probolinggo Apresiasi F Wamipro di HUT yang ke 12 Tahun
DPRD Kota Probolinggo Minta Kajian Modal Rp 18 Miliar untuk BUMD Harus Jelas
FKUB Tanggapi Adanya Aliran Kepercayaan Baru HSJ di Kota Probolinggo
KPK Desak Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo Perbaiki Mekanisme Hibah dan Pokir
Festival Band Pelajar Disdikbud Kota Probolinggo Guncang Pusat Kuliner GOR A. Yani
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:57 WIB

Meriah! Pro Night Culture Festival Kota Probolinggo 2025 Jadi Ikon Budaya Baru, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Minggu, 16 November 2025 - 18:18 WIB

DPR Desak Presiden Prabowo: Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Patuhi Putusan MK !

Minggu, 16 November 2025 - 13:56 WIB

Jalan Desa di Probolinggo Jadi Sungai Lumpur, Begini Respon LSM LIRA dan DPRD 

Minggu, 16 November 2025 - 10:10 WIB

dr. Eva Riani: Lomba Tari TK-SD Bukan Sekadar Gerak, Tapi Cetak Karakter Kerja Tim!

Sabtu, 15 November 2025 - 21:30 WIB

Diskominfo dan Polres Probolinggo Apresiasi F Wamipro di HUT yang ke 12 Tahun

Berita Terbaru