PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik seluruh anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang rangkap jabatan tersebut.
Benny meyakini Presiden Prabowo akan menaati konstitusi, terutama putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat).
“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny K. Harman dalam rilis yang diterima Parlementaria pada Jumat (14/11/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil kini harus diberi pilihan alternatif, sesuai dengan amanat putusan MK.
“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (13/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).
Inti putusan MK:
* Polisi aktif dilarang memegang jabatan sipil.
* Jika ingin menjabat di luar institusi Polri, anggota harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang multitafsir.
Padahal, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas mengatur bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Terkait maraknya polisi aktif di jabatan sipil, Benny K. Harman mengingatkan bahwa Polri adalah abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan negara.
“Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tandas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.
Benny menilai putusan MK ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan prinsip rule of law—pembatasan kekuasaan oleh hukum.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” jelas Benny.
Selain larangan rangkap jabatan polisi aktif, anggota Komisi DPR Bidang Hukum dan Keamanan itu juga mendorong Presiden Prabowo untuk patuh pada putusan MK terdahulu mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
“Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” tutupnya.
Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan kembali larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini juga telah diakomodir dalam UU BUMN yang baru.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : DPR RI









