BKD Jatim Ubah Status Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Efektif 1 Januari 2026 !

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi regulasi
Status Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Gambar ilustrasi regulasi Status Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Menjelang akhir tahun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperkenalkan babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mengeluarkan surat edaran bkd jatim tentang PPPK.

Pemprov Jatim menerbitka Surat Edaran (SE) melalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, status ribuan tenaga honorer (Non-ASN) di lingkungan Pemprov Jatim akan secara otomatis terhapus seiring pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang selaras dengan Surat Edaran BKD Jatim tentang PPPK saat ini.

Kebijakan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan loncatan besar dalam peta jalan penghapusan tenaga honorer secara nasional, sekaligus menjamin kejelasan status para pekerja non-ASN.

Inti dari Surat Edaran Otomatis BKD Jatim

SE BKD Jatim Nomor 800/8359/204.2/2025 tertanggal 4 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah ini berisi mekanisme krusial:

Pemberhentian Otomatis: Status Tenaga Non-ASN, mencakup kategori seperti PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah, akan berakhir secara otomatis per 1 Januari 2026.

Pengganti Surat Pemberhentian: Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 secara langsung menjadi dasar administrasi penghentian status honorer. Artinya, tidak perlu lagi ada surat pemberhentian terpisah yang rumit—prosesnya dibuat efisien dan cepat.

Baca Juga :  Sebuah Kafe di Kota Probolinggo Digeruduk Ratusan Pemuda Berseragam Silat

Penonaktifan NIP: Nomor Induk Pegawai (NIP) Non-ASN mereka akan dinonaktifkan per tanggal yang sama, seiring dimulainya tugas (Surat Perintah Melaksanakan Tugas/SPMT) sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai arahan dari surat edaran bkd jatim tentang PPPK.

Pesan Kunci: Transisi ini bersifat simultan. Satu status berakhir, status baru (yang lebih terjamin) langsung dimulai.

Transisi Wajib Tuntas: Bukan Hanya Ganti Status

Meskipun peralihan statusnya otomatis, BKD Jatim menekankan adanya kewajiban administratif yang harus diselesaikan oleh para honorer sebelum batas waktu 1 Januari 2026.

Penyelesaian SKP dan Kewajiban Lain: Para Non-ASN diwajibkan menuntaskan seluruh kewajiban administratif, terutama penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga akhir tahun ini.

Pemenuhan Hak Penuh: Kepala Perangkat Daerah diwajibkan memastikan seluruh hak Tenaga Non-ASN, termasuk pembayaran honorarium dan hak administratif lainnya, telah dipenuhi secara penuh sebelum proses penonaktifan NIP dilakukan.

Ini adalah jaminan agar tidak ada hak yang terlewat dalam proses transisi.

Mengapa PPPK Paruh Waktu Penting? (Kontekstualisasi Nasional)

Kebijakan Jatim ini merupakan respons langsung terhadap mandat nasional untuk menata dan menghapus status tenaga honorer. Konsep PPPK Paruh Waktu sendiri muncul sebagai solusi tengah.

Baca Juga :  Hanya Satu Calon Lolos Verifikasi, Musda Golkar Kota Probolinggo Dipastikan Calon Tunggal

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Model PPPK Paruh Waktu diperkenalkan dalam revisi Undang-Undang ASN untuk mengatasi dilema penghapusan honorer yang tenggat waktunya terus maju-mundur, sesuai dengan Surat Edaran BKD tentang PPPK yang berlaku di Jatim.

Jembatan Transisi: Skema ini dirancang sebagai jembatan transisi bagi honorer yang tidak lolos seleksi penuh PPPK atau CPNS.

Pengakuan dan Jaminan: Meskipun bekerja paruh waktu, status mereka diakui sebagai ASN (PPPK) yang menjamin mereka mendapatkan hak-hak dasar seperti perlindungan jaminan sosial dan potensi gaji/upah yang lebih baik dibandingkan honorarium.

Transparansi Anggaran: Bagi pemerintah daerah, skema ini membantu pemerintah daerah mengelola anggaran gaji secara lebih terukur dan transparan, sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekurangan tenaga kerja.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan pusat sekaligus memberikan kepastian kerja dan jaminan hak bagi para pekerja yang selama ini berada di bawah payung status honorer yang telah direvisi sesuai Surat Edaran BKD Jatim tentang PPPK.

Masa depan ASN Jatim kini bergerak menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berkeadilan.

Baca juga: https://bolinggonews.com/2025/12/04/keputusan-gubernur-jatim-aturan-baru-jam-kerja-asn-ini-rincian-dan-sanksinya/

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Rapat Pleno Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV 2025 Kota Probolinggo
Serba Rp10.000:Tenda Pagi Bangkitkan Puluhan UMKM di Kota Probolinggo
Menkeu Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp25 Triliun Akibat Subsidi Pengusaha Kaya Batu Bara
Pemkot Probolinggo Luncurkan Prolink Sakti, Chatbot WhatsApp Layanan Publik 24 Jam
Jaga Imunitas, Rutan Kraksaan Probolinggo Bagikan Vitamin dan Suplemen Untuk Seluruh Pegawai
Tutup Tadribul Qurra 2025, MUI Kota Probolinggo Cetak Ratusan Bibit Qari dan Qariah
Rekomendasi 15 Wisata Alam di Jawa Timur untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 
Presiden Prabowo Gelontorkan Rp51,8 Triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:25 WIB

Rapat Pleno Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV 2025 Kota Probolinggo

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55 WIB

Serba Rp10.000:Tenda Pagi Bangkitkan Puluhan UMKM di Kota Probolinggo

Senin, 8 Desember 2025 - 22:44 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp25 Triliun Akibat Subsidi Pengusaha Kaya Batu Bara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:05 WIB

Pemkot Probolinggo Luncurkan Prolink Sakti, Chatbot WhatsApp Layanan Publik 24 Jam

Senin, 8 Desember 2025 - 20:09 WIB

Jaga Imunitas, Rutan Kraksaan Probolinggo Bagikan Vitamin dan Suplemen Untuk Seluruh Pegawai

Berita Terbaru