PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Menjelang akhir tahun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperkenalkan babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mengeluarkan surat edaran bkd jatim tentang PPPK.
Pemprov Jatim menerbitka Surat Edaran (SE) melalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, status ribuan tenaga honorer (Non-ASN) di lingkungan Pemprov Jatim akan secara otomatis terhapus seiring pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang selaras dengan Surat Edaran BKD Jatim tentang PPPK saat ini.
Kebijakan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan loncatan besar dalam peta jalan penghapusan tenaga honorer secara nasional, sekaligus menjamin kejelasan status para pekerja non-ASN.
Inti dari Surat Edaran Otomatis BKD Jatim
SE BKD Jatim Nomor 800/8359/204.2/2025 tertanggal 4 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah ini berisi mekanisme krusial:
Pemberhentian Otomatis: Status Tenaga Non-ASN, mencakup kategori seperti PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah, akan berakhir secara otomatis per 1 Januari 2026.
Pengganti Surat Pemberhentian: Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 secara langsung menjadi dasar administrasi penghentian status honorer. Artinya, tidak perlu lagi ada surat pemberhentian terpisah yang rumit—prosesnya dibuat efisien dan cepat.
Penonaktifan NIP: Nomor Induk Pegawai (NIP) Non-ASN mereka akan dinonaktifkan per tanggal yang sama, seiring dimulainya tugas (Surat Perintah Melaksanakan Tugas/SPMT) sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai arahan dari surat edaran bkd jatim tentang PPPK.
Pesan Kunci: Transisi ini bersifat simultan. Satu status berakhir, status baru (yang lebih terjamin) langsung dimulai.
Transisi Wajib Tuntas: Bukan Hanya Ganti Status
Meskipun peralihan statusnya otomatis, BKD Jatim menekankan adanya kewajiban administratif yang harus diselesaikan oleh para honorer sebelum batas waktu 1 Januari 2026.
Penyelesaian SKP dan Kewajiban Lain: Para Non-ASN diwajibkan menuntaskan seluruh kewajiban administratif, terutama penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga akhir tahun ini.
Pemenuhan Hak Penuh: Kepala Perangkat Daerah diwajibkan memastikan seluruh hak Tenaga Non-ASN, termasuk pembayaran honorarium dan hak administratif lainnya, telah dipenuhi secara penuh sebelum proses penonaktifan NIP dilakukan.
Ini adalah jaminan agar tidak ada hak yang terlewat dalam proses transisi.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Penting? (Kontekstualisasi Nasional)
Kebijakan Jatim ini merupakan respons langsung terhadap mandat nasional untuk menata dan menghapus status tenaga honorer. Konsep PPPK Paruh Waktu sendiri muncul sebagai solusi tengah.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Model PPPK Paruh Waktu diperkenalkan dalam revisi Undang-Undang ASN untuk mengatasi dilema penghapusan honorer yang tenggat waktunya terus maju-mundur, sesuai dengan Surat Edaran BKD tentang PPPK yang berlaku di Jatim.
Jembatan Transisi: Skema ini dirancang sebagai jembatan transisi bagi honorer yang tidak lolos seleksi penuh PPPK atau CPNS.
Pengakuan dan Jaminan: Meskipun bekerja paruh waktu, status mereka diakui sebagai ASN (PPPK) yang menjamin mereka mendapatkan hak-hak dasar seperti perlindungan jaminan sosial dan potensi gaji/upah yang lebih baik dibandingkan honorarium.
Transparansi Anggaran: Bagi pemerintah daerah, skema ini membantu pemerintah daerah mengelola anggaran gaji secara lebih terukur dan transparan, sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekurangan tenaga kerja.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan pusat sekaligus memberikan kepastian kerja dan jaminan hak bagi para pekerja yang selama ini berada di bawah payung status honorer yang telah direvisi sesuai Surat Edaran BKD Jatim tentang PPPK.
Masa depan ASN Jatim kini bergerak menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berkeadilan.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









