PROBOLINGGO, Bolinggonews.com – Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, mempercepat langkah penataan ruang daerah dengan menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Prosesi ini berlangsung di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Langkah strategis ini merupakan bagian krusial dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, langkah ini juga bagian dari menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Probolinggo.
Penandatanganan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap jengkal lahan dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah pejabat teras turut mengawal Bupati Haris dalam agenda tersebut, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hengki Cahjo Saputra, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hermanto.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta. Selanjutnya, kegiatan berlanjut pada pemaparan hasil verifikasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Paparan tersebut berfungsi sebagai acuan utama untuk menyelaraskan pemanfaatan ruang di Kabupaten Probolinggo dengan kebijakan tata ruang. Hal ini berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN RI Agus Sutanto dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah. Sinergi ini sangat penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan permukiman, industri, perdagangan dan lahan pertanian.
“Penataan ruang yang tertib sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus melindungi lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Haris, tata ruang merupakan instrumen strategis dalam mendorong investasi, pengembangan infrastruktur serta perlindungan lingkungan hidup. “Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi dan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan RTRW dan RDTR yang ditetapkan,” jelasnya.
Penandatanganan berita acara verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Selain itu, ini adalah wujud kepatuhan daerah terhadap mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.
Melalui keikutsertaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan keseriusannya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Khususnya, komitmen ini berlaku di bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang demi mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, aman dan berkelanjutan.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












