Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang MKD DPR RI

Suasana sidang MKD DPR RI

JAKARTA, BolinggoNews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif.

Hasilnya mencerminkan nasib yang kontras, terutama bagi tiga politisi berlatar belakang selebritas: Nafa Urbach dan Eko Patrio dinyatakan bersalah, sementara Surya Utama (Uya Kuya) justru lolos dari sanksi dan bisa aktif kembali.

Tiga anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tetap menyandang status nonaktif adalah Nafa Urbach (Nasdem), Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio (PAN), dan Ahmad Sahroni (Nasdem), dengan masa hukuman yang bervariasi.

Meski dinyatakan bersalah, kelima anggota DPR nonaktif ini dipastikan lolos dari sanksi terberat, yaitu pemecatan. Mereka hanya menjalani sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda, yang dihitung sejak keputusan DPP masing-masing partai.

“Ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Rabu (5/11/2025).

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif selama 6 bulan (Sanksi terberat)
  •  Eko Patrio: Nonaktif selama 4 bulan.
  •  Nafa Urbach: Nonaktif selama 3 bulan (Sanksi teringan di antara yang bersalah).
Baca Juga :  Ternyata Ini Alasan Nenek di Probolinggo Tega Aniaya Suaminya Hingga Tewas

Sementara itu, Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama (Uya Kuya) (PAN) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.

Putusan ini menyoroti sejumlah aduan kontroversial yang melatarbelakangi sidang etik:

  • Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap memiliki gaya hidup hedon dan tamak. Aduan ini dipicu pernyataannya yang menganggap kenaikan gaji dan tunjangan sebagai kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI.
  •  Eko Patrio erbukti melanggar etik karena gestur joget di Sidang Tahunan MPR/DPR 2025 yang dinilai merendahkan lembaga DPR RI.
  •  Ahmad Sahroni (Bersalah): Dijerat sanksi akibat pernyataan langsung di hadapan publik yang dinilai tidak pantas.
  •  Uya Kuya (Tidak Bersalah): Meskipun dilaporkan dengan kasus yang sama dengan Eko Patrio, yaitu berjoget dan dianggap merendahkan DPR, MKD memutuskan Uya Kuya tidak melanggar kode etik.
  •   Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataan mengenai tunjangan anggota DPR yang keliru. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar, namun diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi.
  • Keputusan yang membebaskan Uya Kuya dari sanksi, sementara rekan separtainya Eko Patrio dan Nafa Urbach justru dihukum, menimbulkan pertanyaan tentang standar penegakan kode etik oleh MKD.
Baca Juga :  Fraksi PKB Tolak Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

Publik menanti respons dari anggota DPR yang tetap nonaktif ini, terutama Sahroni yang harus menepi paling lama.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : DPR RI

Berita Terkait

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada
Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya
Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Pencari Amal Keliling Kepergok Curi Celana Dalam Emak-emak di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV!
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru