PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Polres Probolinggo Kota melalui Satreskrim berhasil menangkap dua nelayan yang diduga kuat menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam pers rilis mngungkapkan, Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di lapangan sepak bola Pulau Gili Ketapang.
“Korban, yang diidentifikasi berinisial RK (24), seorang nelayan, mulanya sedang minum kopi bersama dua saksi lainnya sekitar pukul 08.00 WIB. Tak lama kemudian, korban didatangi oleh kedua tersangka,WD (22) dan SH (37), dan diajak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi tersebut, kedua tersangka melakukan penganiayaan brutal. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka WD menggunakan sebilah gunting untuk melukai korban dengan cara menusuknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tusukan tersebut diarahkan ke kepala korban sebanyak tujuh kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali.
WD juga menendang alat kelamin korban sebanyak dua kali. Sementara itu, tersangka SH turut serta dalam pengeroyokan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali.
Setelah menganiaya korban, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan RK di TKP. Korban sempat ditolong oleh saksi dan dibawa pulang ke rumah, namun keesokan harinya, Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya,” imbuhnya.
Sedangkan motif utama pengeroyokan adalah cemburu dan sakit hati. Tersangka WD marah kepada korban RK karena korban diduga menggoda istri WD melalui media sosial TikTok dengan panggilan sayang.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Saleh Kota Probolinggo untuk diotopsi. Hasil autopsi memastikan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk) yang menembus jaringan otak dan mengakibatkan pendarahan otak.
Keluarga korban melaporkan peristiwa ini pada Jumat malam. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Sabtu, 8 November 2025, pukul 12.00 WIB, di Pulau Gili Ketapang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, dan satu buah gunting yang digunakan tersangka WD untuk menganiaya korban.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









