Diduga Tak Kantongi Izin, Pemasangan Tiang Provider Dihentikan Paksa Satpol PP Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pekerja lapangan provider usai terkena razia satpol pp

Kedua pekerja lapangan provider usai terkena razia satpol pp

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa pemasangan tiang jaringan oleh provider yang diduga milik FiberStar, Rabu (12/11/25).

Petugas di lapangan tidak hanya menghentikan pengerjaan, tetapi juga mengharuskan para pekerja membongkar kembali tiang yang sudah terlanjur terpasang.

Langkah penertiban ini diambil setelah Pemkot Probolinggo menerima maraknya aduan dari masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Warga mengeluhkan pemasangan tiang yang dinilai sepihak dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP kota Probolinggo saat meminta keterangan dari karyawan provider

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada provider terkait.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Naikan UMK di 7 Daerah Jatim, Tembus Rp5 Juta, Berlaku 1 November

“Kami sampaikan bahwa tiang-tiang yang sudah terpasang wajib dibongkar karena proses perizinannya belum selesai dan tidak ada izin tertulis yang sah,” ujar Angga saat dikonfirmasi.

Angga menambahkan, persoalan tiang jaringan ilegal ini telah menjadi sorotan Pemkot sejak tahun lalu. Pihaknya mendesak agar seluruh penyedia layanan menuntaskan prosedur perizinan secara penuh sebelum melakukan aktivitas fisik di lapangan.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur yang menggunakan aset publik, seperti bahu jalan milik Pemkot, wajib mengantongi rekomendasi dan mengikuti seluruh prosedur perizinan dari dinas terkait.

Baca Juga :  DPRD dan Satpol PP Sidak Rumah Karaoke Ilegal, Pelanggan Lari Berhamburan

Pemerintah Kota tidak segan memberikan sanksi berat bagi provider yang terbukti melanggar.

“Pihak provider yang nekat memasang tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penertiban paksa hingga potensi pemblokiran (blacklist) perizinan di masa depan,” tandas Angga.

Meskipun demikian, Angga menyebut Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Untuk memastikan ketertiban investasi dan melindungi kepentingan publik, masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan pelanggaran pemasangan tiang tanpa izin melalui saluran darurat 112 atau langsung kepada lurah setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada
Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya
Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Pencari Amal Keliling Kepergok Curi Celana Dalam Emak-emak di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV!
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru