PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Probolinggo tahun anggaran 2026 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi keputusan tersebut tidak bulat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) memberikan pendapat akhir dengan pengecualian (minoritas) terhadap beberapa pos anggaran yang dinilai bermasalah, salah satunya alokasi untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI).
F-PKB menyoroti anggaran KORMI senilai Rp500 juta yang terkesan dipaksakan. Juru Bicara Fraksi PKB, Moh Muizzudin, menyampaikan bahwa alokasi tersebut muncul meski terdapat permasalahan pada proposal pengajuan dan rencana kegiatan yang tidak berdampak pada fungsi keberadaannya di Kota Probolinggo.
“Kualitas belanja daerah tidak boleh sekadar penyerapan anggaran. Harus fokus outcome, bukan output, serta menghindari kegiatan yang bersifat seremonial dan kurang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Muizzudin, Sabtu (19/11/2025).
Selain KORMI, catatan kritis PKB juga tertuju pada anggaran yang dianggap sebagai pemborosan atau tidak berbasis regulasi yang jelas:
Penyertaan Modal Perseroda: Anggaran Rp6,9 miliar untuk Perseroda Tanjung Tembaga dinilai terlalu terburu-buru sebelum terbentuknya jajaran direksi dan komisaris yang definitif.
Operasional Kepala Daerah: Anggaran rumah tangga Kepala Daerah (lebih dari Rp3 miliar) dan Wakil Kepala Daerah (Rp1,4 miliar) diminta untuk dirasionalisasi karena dianggap terlalu besar dan belum didukung oleh peraturan standar pengalokasian yang memadai.
Sosialisasi: Kegiatan-kegiatan sosialisasi yang alokasi honor narasumbernya dinilai terlalu besar dan cenderung seremonial.
Meskipun memberikan pengecualian, PKB menyatakan bahwa secara umum Raperda APBD 2026 telah memenuhi syarat.
Namun, Fraksi ini menuntut Pemerintah Kota untuk serius melakukan perbaikan fundamental dalam kualitas belanja daerah.
Muizzudin menekankan beberapa rekomendasi strategis:
Pengentasan Kemiskinan: Pemerintah harus menyusun strategi terpadu berdasarkan data riil dan terintegrasi.
Upaya penurunan angka kemiskinan harus nyata dalam peningkatan penghasilan, akses modal, keterampilan, dan prioritaskan UMKM lokal, bukan bersifat administratif semata.
Kesesuaian Program: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan kesesuaian program dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Visi Misi Kepala Daerah, menghindari kebijakan Copy Paste dan rutinitas tahunan tanpa inovasi.
Peningkatan SDM: APBD 2026 diharapkan lebih berpihak kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan vokasi seperti program pelatihan industri, sertifikasi kompetensi, dan dukungan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengurangi pengangguran usia produktif.
Terakhir, PKB meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diarahkan pada aset daerah dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta inovasi kebijakan pendapatan berbasis ekonomi lokal, tanpa membebani masyarakat kecil.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









