PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Polemik dugaan pungutan retribusi latihan di sirkuit balap road race GOR Mastrip, Kota Probolinggo, semakin menjadi isu hangat .
Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, akhirnya buka suara dan mengakui adanya penarikan biaya dari para atlet yang berlatih di lintasan tersebut. Selasa (02/11/25).
Zulfikar menjelaskan, pungutan itu memang dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Probolinggo, yang merupakan cabang olahraga (cabor) dan bertindak sebagai pengelola kegiatan latihan.
“Betul ada retribusi. Atlet Kota Probolinggo dikenakan Rp30 ribu, sedangkan atlet dari luar daerah sebesar Rp50 ribu per sesi latihan,” katanya saat di konfirmasi awak media.

Menurutnya, pungutan itu dianggap wajar karena digunakan untuk membiayai operasional selama aktivitas latihan berlangsung.
“Dana tersebut sepenuhnya dikelola cabor IMI. Kebutuhannya untuk kebersihan lintasan, penataan ban di titik-titik tikungan, dan pengamanan selama sesi latihan,” jelas Zulfikar.
Namun, pernyataan Ketua KONI tersebut langsung memunculkan kontradiksi ganda.
Pertama, laporan yang diperoleh anggota DPRD menyebutkan tarif yang jauh lebih tinggi. Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo telah menyoroti aktivitas di sirkuit motor ini terkait pemungutan biaya latihan yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Banggar DPRD, Amir Mahmud, mengaku mendapat informasi bahwa pengelola sirkuit menarik biaya iuran dengan tarif bervariasi.
“Tarif yang dikenakan pembalap dari luar Probolinggo adalah Rp100.000 per motor, dan pembalap lokal Probolinggo dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per motor,” ujar Amir Mahmud, Kamis (27/11/25).
Kontradiksi kedua muncul dari instansi pengelola sarana olahraga milik pemerintah daerah. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Saya baru mengetahui setelah isu itu muncul dalam rapat Banggar. Selama ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada kami,” kata Abas kepada awak media.
Respons Abas ini memunculkan dugaan bahwa retribusi dilakukan secara sepihak atau tanpa koordinasi resmi dengan Dispopar.
Di sisi lain, pihak IMI yang disebut sebagai pengelola pungutan belum memberikan klarifikasi secara resmi.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









