PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) bukan sekadar organisasi bantuan kemanusiaan biasa. Dibentuk hanya dua minggu pasca-Proklamasi Kemerdekaan, perjalanan PMI mencerminkan semangat perjuangan bangsa, menghadapi berbagai rintangan dari masa kolonial hingga mendapatkan pengakuan dunia.
Sejarah PMI di Indonesia sebetulnya telah dimulai jauh sebelum 1945. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).
Namun, cita-cita untuk memiliki organisasi Palang Merah yang digerakkan oleh tokoh nasional terus digagalkan.
Pada tahun 1932 dan 1940, inisiatif yang dipimpin oleh tokoh pergerakan seperti dr. RCL. Senduk dan dr. Bahder Djohan selalu kandas di tangan penguasa kolonial Belanda.
Bahkan, di masa pendudukan Jepang (1942-1945), upaya pembentukan badan nasional ini kembali diblokir, menandakan betapa strategis dan pentingnya lembaga kemanusiaan bagi sebuah bangsa merdeka.
Momentum pendirian PMI akhirnya datang seiring dengan lahirnya Republik Indonesia. Pada 3 September 1945, atas instruksi langsung dari Presiden Soekarno, dr. Buntaran (Menteri Kesehatan kala itu) membentuk Panitia Lima untuk segera merumuskan pendirian Palang Merah Indonesia.
Puncaknya, pada 17 September 1945, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) resmi dibentuk. Untuk menegaskan legitimasi dan dukungan negara, Wakil Presiden RI Drs. Mohammad Hatta dilantik sebagai Ketua Umum PMI yang pertama.
Perjuangan PMI tidak berhenti pada pendirian. Lima tahun kemudian, status PMI dikukuhkan secara internasional dan nasional.
Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan seluruh asetnya kepada PMI, sebuah langkah krusial yang mengakui PMI sebagai satu-satunya perhimpunan Palang Merah di tanah air.
Pengakuan ini diperkuat pada 16 Oktober 1950 ketika PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Perhimpunan Palang Merah (kini IFRC).
Secara hukum, PMI dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1950 yang kemudian diperkuat oleh Keppres No. 246 Tahun 1963, menegaskan bahwa PMI adalah satu-satunya organisasi yang berhak menjalankan tugas kepalangmerahan di Indonesia.
Hingga hari ini, PMI tetap berpegang teguh pada Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan jaringan yang luas mencakup 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatandidukung oleh hampir 1,5 juta relawan, PMI menjalankan mandat utama dari layanan darah, penanggulangan bencana, hingga bantuan korban konflik dan layanan kesehatan sosial.
Organisasi ini terus menjadi garda terdepan kemanusiaan, memastikan bantuan mencapai yang paling membutuhkan, di mana pun mereka berada di Nusantara.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber









