Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Berbekal Dokumen Palsu Ngutang Ke Bank, Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Polisi dua wanita itu berinisial berinisial NMC warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan klojen Kota malang dan EW warga Desa Kendal payak Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Mereka kemudian diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota, lantaran perbuatannya berkomplot membuat data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di bank, hingga menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo kota pada di Kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan kota Probolinggo, sebelumnya mereka mengontrak rumah di salah satu perumahan di kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani saat pres rilis mengungkapkan bahwasanya, para tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN. Jum at ( 10/11/23)

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal dari DP (36) adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah an. YATI untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit.

Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan.

Alhasil berdasarkan data DISPENDUK dan CATATAN SIPIL ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK an. YATI, Surat Keterangan Usaha an. YATI Kutipan dan Akta Kematian,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat calon nasabah datang ke salah satu Bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, telah dilakukan interogasi awal oleh Penyidik dan kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  3 Orang Keciduk Anggota Polres Probolinggo Kota Saat Pesta Miras

Peran tersangka EW yaitu mengaku sebagai YATI, Tanda tangan SKU an. YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN.

Sedangkan peran tersangka NMC yaitu yang mempunyai niat awal, yang membuat surat palsu KTP/KK/SKU dan Kutipan Akta Kematian atas nama LUKMAN HADI, serta menyuruh EW untuk mengaku sebagai YATI untuk mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN,” pungkasnya.

Diketahui tersangka NMC sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN, menggunakan identitas palsu dan mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada
Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya
Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Pencari Amal Keliling Kepergok Curi Celana Dalam Emak-emak di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV!
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru