Polres Probolinggo Kota Ringkus Jaringan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Upaya keras Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota membuahkan hasil signifikan.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil membongkar satu jaringan besar narkoba dan mengamankan 10 tersangka di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar besar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa delapan dari sepuluh tersangka ini adalah satu jaringan terorganisir.

“Delapan orang tersangka ini merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Kemeriahan Pawai Budaya Hari Jadi Ke-665 Kota Probolinggo

Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil kerja intensif selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025. Salah satu tersangka utama, FZ, yang diduga sebagai bandar, ditangkap di Kota Pasuruan.

Ia memiliki hubungan dengan sosok berinisial “changcuters,” bandar di atasnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti. Total sabu-sabu seberat 39,66 gram berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Barang bukti lain yang disita antara lain:

11 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

6 unit timbangan digital.

404 plastik klip kosong.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat 

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3,1 juta.

Barang-barang ini menjadi bukti kuat kejahatan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada
Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya
Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK
Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo
DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan
Gelar Jumat Berkah, BRI Unit Banyuanyar Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Pencari Amal Keliling Kepergok Curi Celana Dalam Emak-emak di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV!
Buntut Banjir Sumatera: Menteri Kehutanan Didesak Mundur oleh Komisi IV DPR 
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Kum-kum Pantai Mayangan Makan Korban, Polres Probolinggo : Pengelola Harus Lebih Waspada

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Cara Kerja Ilmu Pelet, Bekerja Cepat Saat Tengah Malam dan Penangkalnya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemkot Probolinggo Perkuat Pendidikan Inklusif, Ratusan Guru dan Orang Tua Dilatih Manfaatkan Hasil Asesmen ABK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kronologi Remaja Ditemukan Tewas Usai Terseret Ombak Pantai Pelabuhan Probolinggo

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:59 WIB

DLH Kota Probolinggo Gelar FGD, Dorong Wisata Mata Air Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru