Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – NS (34) warga Kec. Sumberasih yang sehari hari bekerja sebagai sopir tega mencabuli Z (13 tahun) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ( usia 9 tahun) hingga tahun 2023.

“Puncaknya terjadi di tahun 2021, saat tengah malam sekira pukul 01.00 Wib saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah diminum korban ini tertidur, dan disitulah tersangka NS melakukan pencabulan,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap NS ini dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, tersangkan NS melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 20 kali.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Bagikan 400 Takjil di Depan Mako dan Alun-Alun

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti.” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi.

Baca Juga :  Motor Raib Dicuri, Saat Latihan Voli di GOR A. Yani Probolinggo

“Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu Buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah Celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Berita Terkait

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
Izin Dicabut, Pemilik Homestay Hadi’s Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
Tak Terima Anak Dihina, Empat Wanita di Probolinggo Ngamuk Hingga Lukai Lansia
Motor Raib Dicuri, Saat Latihan Voli di GOR A. Yani Probolinggo
Bagasi Motor Dibobol, Komisioner KPU Probolinggo Jadi Korban Pencurian di GOR Mastrip
Retribusi Ditarik, Keamanan Diabaikan, Petugas TPI Paiton Sebut Motor Hilang Sudah Biasa
Kecelakaan Kerja di PT AFU Kota Probolinggo, Seorang Teknisi Meninggal Dunia
Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:45 WIB

Izin Dicabut, Pemilik Homestay Hadi’s Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:08 WIB

Tak Terima Anak Dihina, Empat Wanita di Probolinggo Ngamuk Hingga Lukai Lansia

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:20 WIB

Motor Raib Dicuri, Saat Latihan Voli di GOR A. Yani Probolinggo

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:09 WIB

Bagasi Motor Dibobol, Komisioner KPU Probolinggo Jadi Korban Pencurian di GOR Mastrip

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:24 WIB

Retribusi Ditarik, Keamanan Diabaikan, Petugas TPI Paiton Sebut Motor Hilang Sudah Biasa

Berita Terbaru