Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Rutan Kraksaan Probolinggo Gelar Upacara HUT RI Ke-79 Dengan Semangat Nusantara Baru Indonesia Maju

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Waktu Dikabulkannya Doa pada Hari Jumat

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Probolinggo Dukung Pembangunan Jalur Jogging Track untuk UMKM
Upload Video Area Kerja, Karyawan Pabrik di Probolinggo di PHK, Begini Respon DPRD!
Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru Probolinggo
Pohon Berusia Ratusan Tahun di Kota Probolinggo Tumbang Tanpa Angin dan Hujan
Refleksi Walikota Probolinggo, Meneguhkan Amanah dan Integritas Melalui Muhasabah
LSM LIRA Pertanyakan Kinerja KSOP Soal Kapal Tongkang Patah di Probolinggo
Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana, KUHP Berlaku 2 Januari 2026
Fraksi Gerindra Wanti- wanti Soal Monopoli Aset Sawah Pemkot Probolinggo 

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:46 WIB

Anggota DPRD Kota Probolinggo Dukung Pembangunan Jalur Jogging Track untuk UMKM

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:56 WIB

Upload Video Area Kerja, Karyawan Pabrik di Probolinggo di PHK, Begini Respon DPRD!

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:49 WIB

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru Probolinggo

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:46 WIB

Pohon Berusia Ratusan Tahun di Kota Probolinggo Tumbang Tanpa Angin dan Hujan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:20 WIB

Refleksi Walikota Probolinggo, Meneguhkan Amanah dan Integritas Melalui Muhasabah

Berita Terbaru