Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Gadis Minggat yang Sempat Viral di Kota Probolinggo Berhasil Ditemukan Polisi

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Cek Inventaris Senpi Anggotanya

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

KH. M. Sulthon Terpilih Menjadi Ketua MUI Kota Probolinggo Secara Aklamasi
Viral ! Pria Bersarung Teriak Walikota Probolinggo Merdeka dari Atas Puncak Gapura Gor Mastrip
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Kredit BRI Cabang Probolinggo
Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran
Muswil PKB, 7 Nama Calon Ketua DPW Jatim Dikirim ke DPP Salah Satunya Cak Thoriq Lumajang
BPK Soroti Aset PLN Rp1,97 Triliun yang Mangkrak: Perubahan Kebijakan Jadi Pemicu
Akhir Tahun, BNN Lumpuhkan 42 Jaringan Narkoba dan 1.174 Tersangka Berhasil Ditangkap
Cara Menghilangkan Pengaruh Pelet dengan Air Bekas Cucian Beras

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:00 WIB

KH. M. Sulthon Terpilih Menjadi Ketua MUI Kota Probolinggo Secara Aklamasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:36 WIB

Viral ! Pria Bersarung Teriak Walikota Probolinggo Merdeka dari Atas Puncak Gapura Gor Mastrip

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:35 WIB

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Kredit BRI Cabang Probolinggo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:57 WIB

Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

Muswil PKB, 7 Nama Calon Ketua DPW Jatim Dikirim ke DPP Salah Satunya Cak Thoriq Lumajang

Berita Terbaru