Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Nyaris Ditebas Parang oleh Pencuri, Karyawan Alfamart Beruntung Lolos

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Gelar Pengamanan Nataru

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam di Probolinggo Digerebek Polisi, 3 Ayam Diangkut
Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 
Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri
Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !
Puluhan Titik Pipa PDAM Warga Putus, Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo Disidak DPRD
Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri
Anggota DPRD Geram, Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak
Box Culvert Cacat Hantui Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo, Dewan: Bongkar Ulang atau Bahaya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 00:17 WIB

Judi Sabung Ayam di Probolinggo Digerebek Polisi, 3 Ayam Diangkut

Rabu, 5 November 2025 - 16:39 WIB

Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri

Berita Terbaru