Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  HUT TNI ke 78, Kapolres Berikan Kejutan ke Makodim 0820 Probolinggo

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Gelar Program Diagram Bersama PMII

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Hias DLH Kota Probolinggo
Pesan Walikota Probolinggo Saat Orientasi PPPK Probolinggo: Asah Talenta dan Patuhi Regulasi
Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat
Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​
Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG
Distribusi Pupuk Bersubsidi Diduga Salah Sasaran, Pemilik Kios Resmi di Lumbang Tak Dapat Pasokan
Polres Probolinggo Kota Kirimkan 2.000 Karung Pasir Guna Tanggulangi Abrasi di Gili Ketapang
Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:25 WIB

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Hias DLH Kota Probolinggo

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:35 WIB

Pesan Walikota Probolinggo Saat Orientasi PPPK Probolinggo: Asah Talenta dan Patuhi Regulasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:56 WIB

Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG

Berita Terbaru