Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Narkoba dapat merusak fungsi otak, menyebabkan kecanduan, dan mengganggu keseimbangan kimia dalam tubuh.

Pengguna narkoba rentan terhadap gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan infeksi akibat penggunaan jarum suntik.

Dampak sosial juga sangat merugikan, seperti kehilangan pekerjaan, hubungan sosial yang rusak, hingga terjerat dalam tindakan kriminal.

Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Polres Probolinggo kota sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dibuktikan 11 orang tersangka, dengan 10 kasus narkotika, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Pada Kamis pagi.

Baca Juga :  7 Kota Santri yang Dikenal di Indonesia

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka pada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju orange lengkap dengan tangan diborgol.

Oky menjelaskan 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (ss) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 sabu – sabu dan 3.342 butir pil.

“Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.612 ribu,” terangnya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan

“Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus,” ucapnya.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota.

“Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomer 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Asal Makassar Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Ikan di Probolinggo
Istri Wali Kota Probolinggo Hadiri Event Incipan Menu Wedding
Empat Kambing Tewas dalam Kebakaran Kandang di Probolinggo
Perampokan Sadis di Kota Probolinggo, Polisi Tangkap Pelaku, Tiga Buron
Dari Probolinggo untuk Halal Berkualitas: ISNU Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi
Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas
Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Kunjungi Anggota Yang Sakit Menahun
Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Serana dan Samudra Tour 2025 di Probolinggo
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Polisi Tangkap Pria Asal Makassar Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Ikan di Probolinggo

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Istri Wali Kota Probolinggo Hadiri Event Incipan Menu Wedding

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Empat Kambing Tewas dalam Kebakaran Kandang di Probolinggo

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:20 WIB

Perampokan Sadis di Kota Probolinggo, Polisi Tangkap Pelaku, Tiga Buron

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:43 WIB

Dari Probolinggo untuk Halal Berkualitas: ISNU Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi

Berita Terbaru

Berita

Empat Kambing Tewas dalam Kebakaran Kandang di Probolinggo

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:23 WIB