Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Narkoba dapat merusak fungsi otak, menyebabkan kecanduan, dan mengganggu keseimbangan kimia dalam tubuh.

Pengguna narkoba rentan terhadap gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan infeksi akibat penggunaan jarum suntik.

Dampak sosial juga sangat merugikan, seperti kehilangan pekerjaan, hubungan sosial yang rusak, hingga terjerat dalam tindakan kriminal.

Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Polres Probolinggo kota sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dibuktikan 11 orang tersangka, dengan 10 kasus narkotika, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Pada Kamis pagi.

Baca Juga :  Diskominfo dan Polres Probolinggo Apresiasi F Wamipro di HUT yang ke 12 Tahun

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka pada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju orange lengkap dengan tangan diborgol.

Oky menjelaskan 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (ss) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 sabu – sabu dan 3.342 butir pil.

“Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.612 ribu,” terangnya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Air Sebagai Sumber Kehidupan Manusia, Begini Penjelasannya

“Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus,” ucapnya.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota.

“Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomer 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp25 Triliun Akibat Subsidi Pengusaha Kaya Batu Bara
Pemkot Probolinggo Luncurkan Prolink Sakti, Chatbot WhatsApp Layanan Publik 24 Jam
Jaga Imunitas, Rutan Kraksaan Probolinggo Bagikan Vitamin dan Suplemen Untuk Seluruh Pegawai
Tutup Tadribul Qurra 2025, MUI Kota Probolinggo Cetak Ratusan Bibit Qari dan Qariah
Rekomendasi 15 Wisata Alam di Jawa Timur untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 
Presiden Prabowo Gelontorkan Rp51,8 Triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Polres Probolinggo Kota Akhiri Karir Anggota Nakal Lewat Upacara PTDH
Dana Transfer Daerah 2025 ke Kota Probolinggo Rp 689,93 Miliar, Terserap 96% Berikut Rinciannya !
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 22:44 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp25 Triliun Akibat Subsidi Pengusaha Kaya Batu Bara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:05 WIB

Pemkot Probolinggo Luncurkan Prolink Sakti, Chatbot WhatsApp Layanan Publik 24 Jam

Senin, 8 Desember 2025 - 20:09 WIB

Jaga Imunitas, Rutan Kraksaan Probolinggo Bagikan Vitamin dan Suplemen Untuk Seluruh Pegawai

Senin, 8 Desember 2025 - 19:20 WIB

Tutup Tadribul Qurra 2025, MUI Kota Probolinggo Cetak Ratusan Bibit Qari dan Qariah

Senin, 8 Desember 2025 - 18:08 WIB

Rekomendasi 15 Wisata Alam di Jawa Timur untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 

Berita Terbaru