Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Narkoba dapat merusak fungsi otak, menyebabkan kecanduan, dan mengganggu keseimbangan kimia dalam tubuh.

Pengguna narkoba rentan terhadap gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan infeksi akibat penggunaan jarum suntik.

Dampak sosial juga sangat merugikan, seperti kehilangan pekerjaan, hubungan sosial yang rusak, hingga terjerat dalam tindakan kriminal.

Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Polres Probolinggo kota sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dibuktikan 11 orang tersangka, dengan 10 kasus narkotika, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Pada Kamis pagi.

Baca Juga :  Pj Walikota Probolinggo Bentuk Satgas, Antisipasi Perudungan dan Kekerasan di Sekolah

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka pada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju orange lengkap dengan tangan diborgol.

Oky menjelaskan 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (ss) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 sabu – sabu dan 3.342 butir pil.

“Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.612 ribu,” terangnya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Baca Juga :  HUT TNI ke 78, Kapolres Berikan Kejutan ke Makodim 0820 Probolinggo

“Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus,” ucapnya.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota.

“Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomer 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Pengasuh Ponpes Riyadlus Sholihin
Operasi Pekat Semeru, 33 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota
Semangat Kebersamaan Warga RW 09 Jrebeng Lor dalam Berbagi Takjil Ramadhan
PT DABN Berikan Santunan dan Beasiswa ke Karyawan yang Meninggal Dunia
PT Graha Papan Lestari Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Masyarakat
DPC PERADI Kota Probolinggo Bagikan Ribuan Takjil ke Masyarakat
Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Kandang Ayam yang Meresahkan
Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan Sate Ikan Segar
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Pengasuh Ponpes Riyadlus Sholihin

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:29 WIB

Operasi Pekat Semeru, 33 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:50 WIB

Semangat Kebersamaan Warga RW 09 Jrebeng Lor dalam Berbagi Takjil Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:48 WIB

PT DABN Berikan Santunan dan Beasiswa ke Karyawan yang Meninggal Dunia

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:24 WIB

PT Graha Papan Lestari Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Masyarakat

Berita Terbaru