Tragedi Saat Karnaval: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Probolinggo, Korban Luka Parah

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu malam (31/8/2025), berubah menjadi tragedi berdarah.

Seorang pria berinisial MA (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh pelaku berinisial DEP (31) saat menyaksikan acara tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah pribadi.

Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istrinya melalui WhatsApp dan pesan Instagram.

“Empat hari setelah mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka datang ke lokasi karnaval sambil membawa celurit dengan maksud berjaga-jaga jika bertemu korban. Ternyata benar, saat melihat korban di lokasi, tersangka langsung mengejar dan melakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rico.

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru Kota Probolinggo Sasar Tujuh Pelanggaran Fatal Ini !

DEP dilaporkan melakukan pembacokan sebanyak 25 kali menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah.

Serangan brutal itu mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban, menyebabkan luka serius yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan, Begini Klarifikasi Manajemen Gacoan !

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian berdarah yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat,” tambah Kapolres.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan brutalnya tersebut.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Bersolek! 14 Sekolah di Kota Probolinggo Raih Adiwiyata Mandiri dan Nasional 2025 
Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan
Blok Wanita Rutan Kraksaan Probolinggo Dirazia, Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Pemkot Probolinggo Tandatangani Akta Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga
Duet Zulfikar-Sugeng di Pimpinan KONI: Resep Prestasi atau Sekadar Bagi-bagi Kursi?
Inilah Daftar Tanggal Cuti Bersama Desember 2025 dan Libur Nasional 2026
Jalan di Penuhi Lubang, Warga Mayangan Probolinggo Pasang Tiang Peringatan di Tengah Jalan
TNI AD Terus Berjuang Bersama Rakyat: Kekuatan Fundamental Menjaga Kedaulatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:24 WIB

Bersolek! 14 Sekolah di Kota Probolinggo Raih Adiwiyata Mandiri dan Nasional 2025 

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:41 WIB

Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:29 WIB

Blok Wanita Rutan Kraksaan Probolinggo Dirazia, Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:11 WIB

Pemkot Probolinggo Tandatangani Akta Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:17 WIB

Duet Zulfikar-Sugeng di Pimpinan KONI: Resep Prestasi atau Sekadar Bagi-bagi Kursi?

Berita Terbaru