Gegara Judi Online Mantan PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp96 Juta Begini Modusnya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews.com– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (44 tahun)atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp96.590.400.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MS diketahui pernah bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo, namun telah diberhentikan sejak tahun 2024.

Penangkapan MS diumumkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat pagi, (12/09/2025).

Kasus bermula saat SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga :  Walikota Probolinggo Setujui Anggaran untuk Job Fair Atasi Pengangguran

SN kemudian menghubungi MS, yang dikenal memiliki jaringan dan pengalaman dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

“Dalam proses negosiasi, MS meminta biaya sebesar Rp96.590.400 untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut,” ujar Iptu Zainullah.

Transaksi tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang secara tunai kepada MS tanpa kehadiran SGN, karena SGN sudah mempercayakan penuh proses tersebut kepada kepala desa.

Namun setelah menerima uang, MS tidak pernah menyelesaikan proses balik nama sertifikat. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  HUT Partai PAN, Rukmini Buchori Apresiasi Pasar Murah

Akhirnya, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita kwitansi penyerahan uang sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagian besar uang digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian lainnya dipakai untuk berjudi online,” terang Kasihumas.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru