Gegara Judi Online Mantan PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp96 Juta Begini Modusnya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews.com– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (44 tahun)atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp96.590.400.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MS diketahui pernah bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo, namun telah diberhentikan sejak tahun 2024.

Penangkapan MS diumumkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat pagi, (12/09/2025).

Kasus bermula saat SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga :  3 Orang Keciduk Anggota Polres Probolinggo Kota Saat Pesta Miras

SN kemudian menghubungi MS, yang dikenal memiliki jaringan dan pengalaman dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

“Dalam proses negosiasi, MS meminta biaya sebesar Rp96.590.400 untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut,” ujar Iptu Zainullah.

Transaksi tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang secara tunai kepada MS tanpa kehadiran SGN, karena SGN sudah mempercayakan penuh proses tersebut kepada kepala desa.

Namun setelah menerima uang, MS tidak pernah menyelesaikan proses balik nama sertifikat. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Tahun 2024, 281 Kasus Diselsaikan Polres Probolinggo Kota

Akhirnya, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita kwitansi penyerahan uang sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagian besar uang digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian lainnya dipakai untuk berjudi online,” terang Kasihumas.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Geliat Bursa Calon Ketum PBNU 2026: KH Imam Jazuli Memimpin dalam Survei Insantara
LIRA Kota Probolinggo Apresiasi Komitmen Wali Kota Perluas Insentif Guru Ngaji
Penjualan Selongsong Ketupat di Probolinggo Mulai Ramai Jelang Lebaran
Terekam CCTV! Dua Pria Gasak Motor Warga Jrebeng Kulon Kota Probolinggo
Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:46 WIB

Geliat Bursa Calon Ketum PBNU 2026: KH Imam Jazuli Memimpin dalam Survei Insantara

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:34 WIB

LIRA Kota Probolinggo Apresiasi Komitmen Wali Kota Perluas Insentif Guru Ngaji

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:39 WIB

Penjualan Selongsong Ketupat di Probolinggo Mulai Ramai Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:54 WIB

Terekam CCTV! Dua Pria Gasak Motor Warga Jrebeng Kulon Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Berita Terbaru