Polres Probolinggo Kota Ringkus Jaringan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Upaya keras Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota membuahkan hasil signifikan.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil membongkar satu jaringan besar narkoba dan mengamankan 10 tersangka di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar besar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa delapan dari sepuluh tersangka ini adalah satu jaringan terorganisir.

“Delapan orang tersangka ini merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Begini Cara TP PKK Kota Probolinggo Kurangi 80 Ton Sampah Per Hari

Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil kerja intensif selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025. Salah satu tersangka utama, FZ, yang diduga sebagai bandar, ditangkap di Kota Pasuruan.

Ia memiliki hubungan dengan sosok berinisial “changcuters,” bandar di atasnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti. Total sabu-sabu seberat 39,66 gram berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Barang bukti lain yang disita antara lain:

11 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

6 unit timbangan digital.

404 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Disetujui Setelah Dihujani Kritik, Fraksi Kompak Minta Pemkot Tinjau Ulang Prioritas di APBD 2026

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3,1 juta.

Barang-barang ini menjadi bukti kuat kejahatan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 20:19 WIB

Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 14:04 WIB

Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Berita Terbaru