PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam tata kelola pemerintahan Kota Probolinggo, terutama terkait proyek strategis daerah dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Pendampingan intensif dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III-1 Jawa Timur KPK mengungkap bahwa celah korupsi terbuka lebar di tiga sektor: perencanaan, penganggaran, dan pengadaan.
KPK mewanti-wanti potensi kerawanan dalam proses pengadaan. Data Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) menunjukkan Rp183 miliar atau 58,47 persen dari total metode pengadaan dilakukan melalui e-purchasing (katalog elektronik).
Waspada E-Purchasing: Menurut KPK, sistem katalog elektronik ini sangat rawan disusupi pengkondisian atau arahan agar pengadaan jatuh ke pihak tertentu jika tidak diawasi ketat.
Proyek Strategis Menggantung: Dari 52 proyek strategis yang direncanakan untuk tahun 2025, hanya 12 yang berjalan. Sebanyak 40 proyek masih “menggantung” dalam proses pemilihan penyedia.
“Kami mendorong dinas terkait lebih cermat dan tegas agar setiap rupiah anggaran dapat bermanfaat yang nyata bagi warga,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III-1 KPK, Wahyudi Dikutip dari media Humas KPK.
Selain PBJ, KPK juga menyoroti anomali pengelolaan anggaran publik yang mengarah pada kepentingan kelompok, bukan masyarakat.
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bermasalah: Dari 346 usulan pokir senilai Rp2,70 miliar, KPK menemukan 71 usulan lintas daerah pemilihan (dapil) dan duplikasi penerima.
KPK menegaskan pokir harus berbasis kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok.
* Belanja Hibah Tidak Jelas: Pengelolaan belanja hibah senilai Rp44,6 miliar juga bermasalah. Ditemukan proposal diajukan melampaui batas waktu dan peruntukannya belum jelas.
Integritas Menurun dan Aset Terbengkalai Temuan ini didukung oleh data penilaian integritas di Pemkot Probolinggo.
Skor Integritas Kontras: Meskipun skor pengukuran kemajuan Pemkot (MCSP) naik menjadi 97, nilai ini kontras dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang hanya 75,86.
Angka SPI yang rendah mengindikasikan bahwa perencanaan dan pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.
Pemborosan Aset: Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap adanya 41 aset tak berwujud (software) senilai Rp1,8 miliar di 17 perangkat daerah yang sudah tidak digunakan.
Hal ini mengindikasikan pemborosan dan perencanaan yang buruk.
Sebagai langkah mitigasi, KPK telah memberikan 26 rekomendasi perbaikan kepada Pemkot Probolinggo. Rekomendasi tersebut mencakup:
* Memastikan proyek strategis berjalan sesuai timeline.
* Meningkatkan tata kelola penyaluran hibah.
* Penguatan pengawasan dari Inspektorat.
* Pelaksanaan pokir berbasis program prioritas daerah.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyambut baik pendampingan ini, menyatakan, “Kami ingin memastikan setiap capaian pembangunan berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Humas KPK









