Polisi Ringkus Komplotan Pencurian 7 Koper Milik Turis Asal Thailand di Bromo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan Gunung Bromo.

Dalam rilisnya, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan tiga tersangka yang nekat menggasak barang berharga milik turis asal Thailand, Kantima Jakwansok (54).

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp108 juta. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR, yang bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, pasangan suami istri berinisial ES dan AF berperan sebagai otak atau perencana aksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

Baca Juga :  KM Gracias Terbakar di Pelabuhan Mayangan Probolinggo, Kerugian Rp1 Miliar

Berbekal analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi L 1421 WC. Mobil itu bergerak mencurigakan di dekat mobil Hiace milik korban.

“Berdasarkan petunjuk rekaman tersebut, Tim Buser bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku,” jelas pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi kriminal ini telah direncanakan dengan matang. Tersangka ES diketahui menyiapkan pelat nomor palsu, kunci duplikat, hingga peralatan khusus untuk membobol pintu mobil sasaran.

Motif utama di balik aksi nekat pasangan suami istri ini adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang.

Untuk menutupi jejaknya, para pelaku sempat menghancurkan barang elektronik milik korban dan membuang koper-koper tersebut ke Sungai Kademangan. Hal itu dilakukan setelah menyadari posisi mereka mulai terlacak melalui sinyal ponsel korban.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Probolinggo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif juga mengimbau para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan ketat. Dengan demikian, keamanan bersama di objek wisata dapat terjaga.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Berita Terbaru