PROBOLINGGO,Bolinggotv.com – Pemerintah terus menggencarkan edukasi mengenai perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas.
Terbaru, sebuah kegiatan sosialisasi khusus digelar untuk membekali para ketua RT, ketua RW, serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Mayangan. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (24/9/2026).
Dalam pemaparannya, petugas Bea Cukai Probolinggo, Arrizal, menjelaskan tiga poin utama yang wajib dipahami oleh para peserta. Poin-poin ini harus diteruskan kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Sasaran pada hari ini adalah tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW yang ada di Kecamatan Mayangan,” ujarnya
Arrizal merinci bahwa poin pertama berkaitan dengan definisi cukai menurut undang-undang. Definisinya adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Poin kedua membahas mengenai mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Jadi, dana pungutan rokok dari seluruh cukai dari Indonesia diambil oleh pemerintah pusat. Kemudian dana itu ditransfer ke pemerintah daerah,” jelas Arrizal. Namun, ada catatan daerah penerima umumnya memiliki fasilitas seperti pabrik rokok atau sentra petani tembakau.
Poin ketiga yang menjadi sorotan utama adalah edukasi mengenai rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk rokok yang produksinya atau peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan.
Arrizal merinci empat jenis rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran dan harus diwaspadai bersama. Jenis tersebut yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dengan salah peruntukan atau salah personalisasi, serta rokok dengan pita cukai palsu.
Guna mendeteksi peredaran pita cukai palsu, Arrizal membagikan tips praktis yang metodenya mirip dengan cara mengenali keaslian uang kertas. Tips ini penting, mengingat pita cukai dicetak oleh Perum Peruri.
Masyarakat diimbau untuk menerapkan metode dilihat, diraba, dan diterawang, serta dapat memanfaatkan bantuan sinar ultraviolet (UV) untuk memeriksa unsur pengamannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, memaparkan alasan strategis di balik pemilihan ketua RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Mereka dipilih sebagai peserta utama sosialisasi ini.
Menurutnya, mereka memiliki posisi yang sangat strategis karena mengetahui kondisi nyata di lingkungan masing-masing.
“Mereka yang mengetahui situasi dan kondisi di lingkungannya. Paling tidak, mereka bisa mendeteksi dan memberikan imbauan terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Fathur.
Melalui sinergi rutin bersama Bea Cukai ini, pemerintah berharap para tokoh akar rumput mampu melakukan deteksi dini. Diharapkan pula mereka dapat mencegah perluasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Selama ini setiap tahun kita lakukan sosialisasi. Tujuannya memberikan informasi dan imbauan, sehingga masyarakat juga bisa memberikan kontribusi kepada negara melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai dapat melakukan operasi atau penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












