Komisi Fatwa MUI Probolinggo Gelar Kajian Tafsir Tematik Bahas Isu LGBT

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyelenggarakan kegiatan kajian tafsir tematik dengan mengangkat tema utama LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik terhadap Kisah Kaum Nabi Luth.

Kegiatan keilmuan ini dihelat di Musholla MUI Kota Probolinggo dan dihadiri oleh jajaran Pengurus Harian, delegasi komisi-komisi MUI Kota Probolinggo, serta pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kota Probolinggo.

Kajian tersebut menghadirkan Ustadz Ahmad Muzakki Kholil sebagai pemateri dan dipandu oleh Ustadz Syukron Malik selaku moderator.

Pendekatan Komprehensif dan Rujukan Klasik

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Ustadz Ahmad Muzakki Kholil, menjelaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai sarana keilmuan untuk memahami isu LGBT melalui sudut pandang Al-Qur’an, tafsir ulama klasik dan kontemporer, serta fikih Islam.

Kegiatan ini turut merujuk pada kitab tafsir Rawā’i‘ al-Bayān karya Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni.

“Kajian Kisah Kaum Nabi Luth Ditekankan pada Penguatan Pendidikan Agama, Akhlak, Ketahanan Keluarga, dan Pembinaan Masyarakat,” ujar Ustadz Muzakki.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran penting bagi umat manusia mengenai perilaku seksual yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Pesan utama dari kisah tersebut mencakup pentingnya menjaga kehormatan manusia, memperkuat ketahanan keluarga, menegakkan nilai moral, serta merawat tatanan kehidupan sosial yang selaras dengan tuntunan agama.

Baca Juga :  Ledakan Misterius Gegerkan Warga Tisnonegaran Probolinggo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Oleh karena itu, penanganan persoalan LGBT tidak dipandang sebatas masalah perilaku individual semata, melainkan harus ditinjau melalui kerangka pendidikan agama, pembinaan akhlak, perlindungan keluarga, serta tanggung jawab sosial bersama.

Tinjauan Fikih Jinayah dan Konstitusi

Selain mengkaji narasi Al-Qur’an, forum ini juga membahas pandangan fuqaha mengenai liwath(hubungan sesama jenis antar-laki-laki) dan sihaq (hubungan sesama jenis antar-perempuan). Dalam perspektif fikih yang dipaparkan, kedua perbuatan tersebut dinilai haram dan dilarang dalam Islam.

Terkait sanksi hukum (uqubah) dalam fikih jinayah untuk pelaku liwath, materi kajian mencatat adanya perbedaan pendapat di kalangan mazhab fikih mulai dari penerapan hukuman tertentu, analogi dengan sanksi zina, hingga ta’zir yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah atau hakim berdasarkan kemaslahatan (maslahah).

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum di Indonesia tetap harus berlandaskan pada hukum positif serta kewenangan lembaga negara yang sah.

Begitu pula dengan penanganan sihaq, para fuqaha memandangnya sebagai perbuatan terlarang yang penyelesaiannya ditempatkan dalam kerangka ta’zir.

Seluruh pembahasan tersebut ditempatkan dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, yakni tujuan luhur syariat untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Inklusi, Pemerintah Kota Probolinggo Sosialisasikan Akses Layanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Empat Poin Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo mengeluarkan empat rekomendasi strategis bagi masyarakat dan pemerintah:

  1. Penguatan Preventif: Mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang berkarakter kuat.
  2. Kebijakan Perlindungan Moral: Mendorong pemerintah agar menyusun kebijakan yang melindungi nilai-nilai moral, institusi keluarga, serta generasi bangsa dengan berpedoman pada Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta hak dan martabat warga negara.
  3. Pendekatan Edukatif dan Tanpa Kekerasan: Mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perilaku seksual berisiko melalui jalur dakwah, edukasi, dan pendampingan yang bijaksana, serta secara tegas menolak tindakan main hakim sendiri, diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan.
  4. Referensi Akademik: Menjadikan hasil kajian ini sebagai rujukan keilmuan alternatif dalam memahami isu LGBT dari sudut pandang agama, serta mendorong penelitian lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Melalui kegiatan ini, MUI Kota Probolinggo berharap penanganan isu sosial dan keagamaan di tengah masyarakat dapat dilakukan secara proporsional, humanis, mengedepankan edukasi, serta tetap berada dalam koridor hukum demi terciptanya masyarakat Kota Probolinggo yang religius, berakhlak mulia, dan harmonis.

Penulis : Id

Editor : Farid

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Minggu, 20 September 2026 - 07:01 WIB

Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB