PROBOLINGGO,Bolinggotv.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil sikap tegas! Buntut dari dugaan pelanggaran tambang liar. Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin langsung sidak ke lokasi tambang di Desa Boto.
Sidang mendadak ini dilakukan bersama para aktivis lingkungan menyusul temuan aktivitas tambang yang diduga kuat berada di luar titik koordinat izin. Pemkab kini tengah memverifikasi data lapangan untuk segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Tak hanya soal koordinat, sidak ini juga membongkar dugaan kebocoran pajak daerah. Berdasarkan data Bapenda, perusahaan berinisial CV Melangkah Maju hanya menyetor pajak sekitar 115 juta rupiahsepanjang tahun 2025.
Padahal, dengan aktivitas tiga unit alat berat yang beroperasi di lapangan, potensi PAD dari komoditas tanah urug ini diperkirakan mendapai hampir 1 miliar rupiah. Selisih angka yang fantastis ini memicu desakan audit menyeluruh.
Selain mengancam Pendapatan Asli Daerah, aktivitas tambang ilegal ini juga dikhawatirkan memicu ancaman longsor. Pemkab Probolinggo memastikan evaluasi dan penindakan hukum akan terus berlanjut ke seluruh titik tambang di wilayah Probolinggo.
Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, Ugas menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan berlangsung di luar area yang semestinya.
“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujar Ugas.
Sementara Aktivis lingkungan, Sarful Anam, membeberkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mencatat perusahaan berinisial CV Melangkah Maju hanya menyetor pajak sekitar Rp115 juta sepanjang tahun 2025.
Angka ini dinilai tidak masuk akal mengingat tingginya aktivitas produksi di lapangan, di mana setidaknya tiga unit alat berat terpantau beroperasi aktif saat sidak berlangsung.
Berdasarkan estimasi kapasitas produksi harian untuk komoditas tanah urug, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Selisih yang sangat signifikan ini memunculkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat ketidakpatuhan pelaporan volume produksi.
“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” kata Sarful.
Penulis : Nos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












