PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Probolinggo. Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo resmi menggulirkan program Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program keringanan ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan strategis ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Fokus utamanya adalah menghapuskan denda administrasi atas piutang PBB untuk tunggakan dari tahun 2008 hingga 2025.
Kebijakan Realistis untuk Ringankan Beban Warga
Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari pemahaman mendalam terhadap kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, persoalan pajak kerap terbagi menjadi dua sisi: masyarakat yang memang terkendala kemampuan finansial dan mereka yang belum tergerak untuk membayar.
“Masalah pajak ini ada dua sisi, ada yang memang tidak mampu, ada yang tidak mau membayar pajak. Kita beri keringanan, kalau tidak mampu ya kita bebaskan. Sekaligus kami mengimbau sekalian yang belum membayar pajak tapi mampu bisa segera menunaikannya,” tutur Dokter Aminuddin.
Ia menambahkan, langkah ini juga diambil secara realistis untuk menekan angka piutang dalam laporan keuangan pemerintah kota agar manajemen tata kelola keuangan semakin baik.

Ketentuan dan Sasaran Program
Berdasarkan SK Kepala BPPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026, program ini memiliki ketentuan spesifik yang perlu diketahui oleh wajib pajak:
Pokok Pajak Tetap Dibayar: Yang dihapuskan hanya sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran. Sementara itu, nilai pokok tunggakan PBB tetap harus dibayarkan.
Sasaran Utama: Wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2008 sampai dengan 2025.
Kriteria Objek: Khusus untuk tunggakan dengan besaran per objek pajak di bawah Rp5 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pujo Agung Satrio, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda.
“Banyak masyarakat yang terbebani membayar PBB disebabkan denda yang menumpuk. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda sebaik-baiknya,” ujar Pujo.
Selain meringankan beban ekonomi warga, peningkatan kepatuhan pajak ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapat Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Probolinggo.
Kemudahan Saluran Pembayaran
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum pembebasan denda ini, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi, antara lain:
Aplikasi Bank Jatim (JConnect)
QRIS dari berbagai bank lain
Kantor Pos
Jaringan retail modern (Indomaret dan Alfamart)
Platform e-commerce dan dompet digital (Tokopedia dan Gopay)
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait PBB, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan resmi di 0822-2877-7530 atau mengirimkan pesan langsung (Direct Message) melalui media sosial resmi BPPKAD Kota Probolinggo.