KUHAP Baru : Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Ancaman Pidana 8 Tahun, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan kebijakan lain di bawah proyek KUHAP kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut melawan fenomena anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh pasangannya tanpa izin orang tua. KUHAP memainkan peran penting dalam hal ini.

Hubungan asmara atau pacaran kini bukan lagi menjadi alasan yang bisa memaklumi tindakan tersebut. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua. Hal ini diatur dalam rambu-rambu KUHAP.

Baca Juga :  Festival Band Pelajar Disdikbud Kota Probolinggo Guncang Pusat Kuliner GOR A. Yani

Berdasarkan Pasal 452 hingga 454, siapa pun yang menarik anak dari pengawasan orang tuanya terancam hukuman penjara hingga 7 atau 8 tahun, terutama jika disertai tipu muslihat atau kekerasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan di KUHAP.

Baca Juga :  Kisah Pria yang Memiliki 57 Anak Tanpa Jalani Pernikahan

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persetujuan sang anak tidak menghapus unsur pidana.

Karena secara hukum anak dianggap belum cakap, maka izin orang tua adalah mutlak. Penekanan ini datang dari prinsip-prinsip KUHAP.

Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa membawa pergi anak tanpa restu kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru