KUHAP Baru : Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Ancaman Pidana 8 Tahun, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan kebijakan lain di bawah proyek KUHAP kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut melawan fenomena anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh pasangannya tanpa izin orang tua. KUHAP memainkan peran penting dalam hal ini.

Hubungan asmara atau pacaran kini bukan lagi menjadi alasan yang bisa memaklumi tindakan tersebut. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua. Hal ini diatur dalam rambu-rambu KUHAP.

Baca Juga :  Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana, KUHP Berlaku 2 Januari 2026

Berdasarkan Pasal 452 hingga 454, siapa pun yang menarik anak dari pengawasan orang tuanya terancam hukuman penjara hingga 7 atau 8 tahun, terutama jika disertai tipu muslihat atau kekerasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan di KUHAP.

Baca Juga :  Kebiasaan Ini Bakal Bisa Membuat Anda Menjadi Orang Kaya Mendadak !

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persetujuan sang anak tidak menghapus unsur pidana.

Karena secara hukum anak dianggap belum cakap, maka izin orang tua adalah mutlak. Penekanan ini datang dari prinsip-prinsip KUHAP.

Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa membawa pergi anak tanpa restu kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB