PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Tepat pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama dinanti resmi diberlakukan. Pemberlakuan KUHP ini menandai era baru dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk pengenalan elemen-elemen dari KUHAP.
Buku setebal 345 halaman ini bukan sekadar dokumen hukum, ia adalah simbol lepasnya Indonesia dari bayang-bayang hukum kolonial Belanda yang telah bertahan selama puluhan tahun.
Namun, di balik semangat pembaruan ini, terselip diskusi hangat di ruang-ruang publik mengenai KUHAP.
Undang-undang ini membawa perubahan besar yang menyentuh ranah paling privat hingga cara masyarakat bersikap terhadap negara.
Salah satu poin yang paling banyak disoroti adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah.
Meski dibatasi sebagai delik aduan yang berarti hanya bisa diproses jika ada keluhan dari orang tua, anak, atau pasangan, aturan ini tetap menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang moralitas dan ketertiban KUHAP.
Tak hanya itu, aspek kebebasan berpendapat juga menjadi ujian bagi demokrasi kita dalam konteks KUHAP.
Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila kini memiliki batasan hukum yang tegas dengan ancaman penjara yang nyata.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Ini menunjukkan bagaimana KUHAP diterapkan dalam kasus sehari-hari.
Menghina Presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Kunci utama agar hukum ini tidak melenceng adalah pengawasan publik yang ketat,”ujar Supratman Andi Agtas dikutip dari reuters com.
Kini, dengan berlakunya mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum, Indonesia sedang menjalani eksperimen besar.
Tantangannya kini bukan lagi pada teks yang tertulis di atas kertas, melainkan pada bagaimana keadilan itu ditegakkan di lapangan.
Penulis : ID
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber











