Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana, KUHP Berlaku 2 Januari 2026

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas

Foto Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Tepat pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama dinanti resmi diberlakukan. Pemberlakuan KUHP ini menandai era baru dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk pengenalan elemen-elemen dari KUHAP.

Buku setebal 345 halaman ini bukan sekadar dokumen hukum, ia adalah simbol lepasnya Indonesia dari bayang-bayang hukum kolonial Belanda yang telah bertahan selama puluhan tahun.

Namun, di balik semangat pembaruan ini, terselip diskusi hangat di ruang-ruang publik mengenai KUHAP.

Undang-undang ini membawa perubahan besar yang menyentuh ranah paling privat hingga cara masyarakat bersikap terhadap negara.

Salah satu poin yang paling banyak disoroti adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah.

Baca Juga :  Forum Pengurangan Resiko Bencana Kota Probolinggo Gelar Persiapan Mubes

Meski dibatasi sebagai delik aduan yang berarti hanya bisa diproses jika ada keluhan dari orang tua, anak, atau pasangan, aturan ini tetap menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang moralitas dan ketertiban KUHAP.

Tak hanya itu, aspek kebebasan berpendapat juga menjadi ujian bagi demokrasi kita dalam konteks KUHAP.

Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila kini memiliki batasan hukum yang tegas dengan ancaman penjara yang nyata.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Ini menunjukkan bagaimana KUHAP diterapkan dalam kasus sehari-hari.

Baca Juga :  Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Probolinggo Perdana Gelar Festival Ekonomi Kreatif 2026

Menghina Presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Kunci utama agar hukum ini tidak melenceng adalah pengawasan publik yang ketat,”ujar Supratman Andi Agtas dikutip dari reuters com.

Kini, dengan berlakunya mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum, Indonesia sedang menjalani eksperimen besar.

Tantangannya kini bukan lagi pada teks yang tertulis di atas kertas, melainkan pada bagaimana keadilan itu ditegakkan di lapangan.

Penulis : ID

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru