Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana, KUHP Berlaku 2 Januari 2026

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas

Foto Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Tepat pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama dinanti resmi diberlakukan. Pemberlakuan KUHP ini menandai era baru dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk pengenalan elemen-elemen dari KUHAP.

Buku setebal 345 halaman ini bukan sekadar dokumen hukum, ia adalah simbol lepasnya Indonesia dari bayang-bayang hukum kolonial Belanda yang telah bertahan selama puluhan tahun.

Namun, di balik semangat pembaruan ini, terselip diskusi hangat di ruang-ruang publik mengenai KUHAP.

Undang-undang ini membawa perubahan besar yang menyentuh ranah paling privat hingga cara masyarakat bersikap terhadap negara.

Salah satu poin yang paling banyak disoroti adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah.

Baca Juga :  Gandeng BNN, Rutan Probolinggo Gelar Program Pemulihan Adiksi bagi WBP

Meski dibatasi sebagai delik aduan yang berarti hanya bisa diproses jika ada keluhan dari orang tua, anak, atau pasangan, aturan ini tetap menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang moralitas dan ketertiban KUHAP.

Tak hanya itu, aspek kebebasan berpendapat juga menjadi ujian bagi demokrasi kita dalam konteks KUHAP.

Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila kini memiliki batasan hukum yang tegas dengan ancaman penjara yang nyata.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Ini menunjukkan bagaimana KUHAP diterapkan dalam kasus sehari-hari.

Baca Juga :  FKUB Kota Probolinggo Perkuat Harmoni dan Regulasi Lewat Dialog Enam Agama

Menghina Presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Kunci utama agar hukum ini tidak melenceng adalah pengawasan publik yang ketat,”ujar Supratman Andi Agtas dikutip dari reuters com.

Kini, dengan berlakunya mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum, Indonesia sedang menjalani eksperimen besar.

Tantangannya kini bukan lagi pada teks yang tertulis di atas kertas, melainkan pada bagaimana keadilan itu ditegakkan di lapangan.

Penulis : ID

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB