FKUB Kota Probolinggo Perkuat Harmoni dan Regulasi Lewat Dialog Enam Agama

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (24/7).

Langkah ini diambil guna menjaga harmoni sosial serta memperkuat pemahaman regulasi di kalangan pengelola rumah ibadah dari enam agama resmi.

Kegiatan yang dihelat untuk merawat kerukunan umat beragama ini diikuti oleh 125 peserta. Hadir dalam acara tersebut pengurus dan pengelola rumah ibadah dari agama Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik yang mewakili wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.

Turut hadir pula jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan ikhtiar nyata untuk menyamakan persepsi masyarakat mengenai tata cara dan regulasi pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, aspek legalitas harus berjalan seiring dengan penguatan komunikasi lintas iman.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Resmi Lantik Kasatres PPA-PPO, Masuk Jajaran Percontohan Nasional

“Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah,” ujar Hudri.

Fungsi Strategis Rumah Ibadah

Lebih lanjut, Hudri memaparkan bahwa rumah ibadah memiliki fungsi yang sangat strategis. Selain sebagai tempat ritual keagamaan, rumah ibadah juga berfungsi sebagai pusat pembinaan moral, penguatan karakter, pusat informasi umat, hingga sarana pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pemenuhan ketersediaan rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh karena itu, proses pembangunannya perlu difasilitasi dengan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Paparan Regulasi dan Perizinan

Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pembekalan komprehensif dari para narasumber utama.

Agus Rudianto Ghafur, S.H., selaku Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo, memaparkan detail ketentuan persyaratan, mekanisme pemberian rekomendasi FKUB, serta pentingnya membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat, dan pemerintah.

Baca Juga :  Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Materi tersebut diperkuat oleh pemaparan dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo yang menjelaskan prosedur teknis pelayanan perizinan, kelengkapan administratif, hingga mekanisme penerbitan izin pembangunan rumah ibadah secara transparan.

Sesi dialog yang dipandu secara interaktif mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Berbagai kendala di lapangan seputar pengelolaan maupun rencana pembangunan rumah ibadah disampaikan secara terbuka dan diselesaikan melalui pendekatan regulatif yang solutif.

Menjaga “Rumah Bersama” yang Damai

Di akhir acara, Hudri kembali menekankan bahwa kerukunan bukanlah sesuatu yang terjadi secara instan, melainkan hasil dari komitmen bersama dalam merawat komunikasi terbuka dan kepatuhan hukum.

“Kerukunan adalah investasi sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. Kota Probolinggo harus terus menjadi rumah bersama yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh umat beragama,”pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda strategis ini rutin diselenggarakan oleh FKUB Kota Probolinggo sebanyak dua kali dalam setahun dengan menyasar segmen peserta yang berbeda secara bergiliran.

Penulis : Farid

Editor : Id

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda
HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan
Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026
Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo: Meneguhkan Arah Pembangunan Menuju Kota Bersolek
DPRD dan Pemkot Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2026
Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Karutan Kraksaan Beri Penguatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 14:46 WIB

Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 13:08 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda

Senin, 7 September 2026 - 19:28 WIB

HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan

Minggu, 6 September 2026 - 23:15 WIB

Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026

Berita Terbaru