Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Kasus penangkapan delapan orang dalam pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya yang melibatkan tiga anggota DPRD asal Partai Gerindra akhirnya berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Berikut adalah alur lengkap perjalanan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya:

1. Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Laporan warga tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa seorang karyawan swasta berinisial N tengah mengonsumsi barang haram di lokasi tersebut.

2. Penggerebekan Kamar Hotel

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat mendatangi lokasi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati delapan orang yang tengah berkumpul. Masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Dicuri, Saat Nginap di Hotel Paramita Kota Probolinggo

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:

  • Satu plastik berisi sisa sabu
  • Dua butir pil ekstasi berwarna kuning
  • Alat hisap dan korek api
  • Satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu

3. Hasil Tes Urine dan Identitas Pelaku

Seluruh orang yang diamankan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan swab tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan:

  • Tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
  • Satu orang berinisial N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

Kepada penyidik, N mengaku bahwa pasokan narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari delapan orang pelaku merupakan wakil rakyat aktif yang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat 

4. Keputusan Restorative Justice dan Asesmen BNN

Pada Rabu (30/9/2026), Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memberikan penjelasan resmi. Ia menjelaskan bahwa penanganan hukum kedelapan pelaku diarahkan pada mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan ini diambil karena jumlah barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas minimal yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas AKP Hadi Ismanto.

Sebagai bagian dari prosedur tersebut, saat ini seluruh pelaku tengah menjalani tahapan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surabaya. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial yang harus dijalani.

Penulis : Id

Editor : Farid

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib
Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK
Laka Maut di Jalan Cokroaminoto Probolinggo, Korban Meninggal
Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron
Curi Dua Traktor, Oknum P3K Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Sengkarut Izin Swalayan di Kota Probolinggo, Komisi I Desak Stop Pembangunan, Komisi III Beri Dukungan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 10:33 WIB

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:35 WIB

Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:30 WIB

Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB