PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Kasus penangkapan delapan orang dalam pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya yang melibatkan tiga anggota DPRD asal Partai Gerindra akhirnya berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Berikut adalah alur lengkap perjalanan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya:
1. Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Laporan warga tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa seorang karyawan swasta berinisial N tengah mengonsumsi barang haram di lokasi tersebut.
2. Penggerebekan Kamar Hotel
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat mendatangi lokasi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati delapan orang yang tengah berkumpul. Masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
- Satu plastik berisi sisa sabu
- Dua butir pil ekstasi berwarna kuning
- Alat hisap dan korek api
- Satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu
3. Hasil Tes Urine dan Identitas Pelaku
Seluruh orang yang diamankan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan swab tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
- Satu orang berinisial N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi.
Kepada penyidik, N mengaku bahwa pasokan narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari delapan orang pelaku merupakan wakil rakyat aktif yang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Partai Gerindra.
4. Keputusan Restorative Justice dan Asesmen BNN
Pada Rabu (30/9/2026), Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memberikan penjelasan resmi. Ia menjelaskan bahwa penanganan hukum kedelapan pelaku diarahkan pada mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil karena jumlah barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas minimal yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas AKP Hadi Ismanto.
Sebagai bagian dari prosedur tersebut, saat ini seluruh pelaku tengah menjalani tahapan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surabaya. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial yang harus dijalani.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












