Motor Mahasiswa Dicuri, Saat Nginap di Hotel Paramita Kota Probolinggo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu masuk hotel paramita kota Probolinggo

Pintu masuk hotel paramita kota Probolinggo

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kali ini, seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban saat menginap di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Korban yang diketahui bernama M. Fajar Sodiq (24), warga Dusun Sekarjoko, Desa Sekarjoko, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) dini hari.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLPM/362/XII/2025/SPKT, peristiwa bermula saat korban melakukan check-in di Hotel Paramita. Hotel itu berlokasi di Jalan Prajurit Siaman, Kelurahan Jati, pada Senin (22/12) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Guru, Pemkot Probolinggo Gelar Pelatihan Lesson Study dan Robotika

“Setelah sempat keluar untuk mengantar teman, korban kembali ke hotel sekitar pukul 19.45 WIB. Dia kemudian memarkir kendaraannya dalam kondisi kunci setir terkunci sebelum masuk ke dalam kamar untuk beristirahat,” terangnya.

Nahas, saat korban hendak melakukan check-out pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AG-4090-VBM tersebut sudah tidak ada. Motor itu hilang dari tempat semula.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Dari keterangan saksi di lokasi, pihak keamanan (satpam) hotel menyebutkan bahwa saat melakukan pengecekan area parkir pada pukul 04.00 WIB, motor korban memang sudah tidak terlihat di lokasi.

Diduga, pelaku melancarkan aksinya di antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB saat situasi hotel sedang sepi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000.

Saat ini, kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

27 Atlet Sepatu Roda Kota Probolinggo Siap Berlaga di Kejurprov Porserosi XI Jatim
MUI Kota Probolinggo Serahkan Sertifikat Halal kepada Tiga SPPG Al Anshor Insani
Gema Jurus Santri Nusantara, Cara Pagar Nusa Probolinggo Rawat Tradisi dan Nasionalisme
Dini Rahmania Gelar Halal Expo Pesantren 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Nasional
LiraFest 2026 Siapkan Panggung Megah, Padukan Konser Musik dan Seni Budaya Probolinggo
PSAWI Kota Probolinggo Kenalkan Ski Air dan Wakeboard kepada Pelajar SMKN 4
Pemkot Probolinggo Gelar Upacara HSN 2026, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda
Ketua PCNU Kota Probolinggo: Santri Harus Adaptif Tanpa Kehilangan Jati Diri

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:52 WIB

27 Atlet Sepatu Roda Kota Probolinggo Siap Berlaga di Kejurprov Porserosi XI Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

MUI Kota Probolinggo Serahkan Sertifikat Halal kepada Tiga SPPG Al Anshor Insani

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Gema Jurus Santri Nusantara, Cara Pagar Nusa Probolinggo Rawat Tradisi dan Nasionalisme

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Dini Rahmania Gelar Halal Expo Pesantren 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

LiraFest 2026 Siapkan Panggung Megah, Padukan Konser Musik dan Seni Budaya Probolinggo

Berita Terbaru