Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Aksi kriminalitas yang menyasar toko handphone di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian terencana yang telah menggondol 60 unit ponsel dari sebuah konter.

Kasus ini mencuat setelah pemilik Konter Sahabat 2 yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, melaporkan pembobolan tempat usahanya yang terjadi pada 15 Februari 2026 lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa kelompok ini beraksi secara sistematis dengan mengincar toko yang dalam kondisi sepi pada pagi hari. Dengan merusak rolling door secara paksa, para pelaku leluasa menguras isi etalase dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Raperda dan Transformasi Strategis Penataan PKL Pemerintah Kota Probolinggo

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial F.S dan D.M. Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa komplotan ini beranggotakan lima orang.

“Tiga rekan mereka lainnya, yakni M.T, S.H, dan H.M, kini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif,” tegas AKBP Rico Yumasri pada Senin (15/06).

Tak hanya pencurian fisik, sindikat ini juga dicurigai menjalankan bisnis ilegal lainnya berupa penipuan online.  Mereka diduga kerap mengirimkan paket palsu kepada pembeli di Jakarta dengan total transaksi mencapai belasan juta rupiah.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dokumen mutasi rekening atas nama Mustofa sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.

Menanggapi maraknya aksi kejahatan ini, Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami minta pemilik usaha untuk memperketat keamanan, misalnya dengan memasang CCTV dan kunci ganda. Jangan ragu untuk segera melapor ke nomor darurat polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Rico Yumasri.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya
Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 10:33 WIB

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB