Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Aksi kriminalitas yang menyasar toko handphone di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian terencana yang telah menggondol 60 unit ponsel dari sebuah konter.

Kasus ini mencuat setelah pemilik Konter Sahabat 2 yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, melaporkan pembobolan tempat usahanya yang terjadi pada 15 Februari 2026 lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa kelompok ini beraksi secara sistematis dengan mengincar toko yang dalam kondisi sepi pada pagi hari. Dengan merusak rolling door secara paksa, para pelaku leluasa menguras isi etalase dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Ribuan Wanita di Probolinggo Resmi Menjanda di Awal Tahun 2025

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial F.S dan D.M. Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa komplotan ini beranggotakan lima orang.

“Tiga rekan mereka lainnya, yakni M.T, S.H, dan H.M, kini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif,” tegas AKBP Rico Yumasri pada Senin (15/06).

Tak hanya pencurian fisik, sindikat ini juga dicurigai menjalankan bisnis ilegal lainnya berupa penipuan online.  Mereka diduga kerap mengirimkan paket palsu kepada pembeli di Jakarta dengan total transaksi mencapai belasan juta rupiah.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dokumen mutasi rekening atas nama Mustofa sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Probolinggo Digerebek Polisi, 3 Ayam Diangkut

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.

Menanggapi maraknya aksi kejahatan ini, Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami minta pemilik usaha untuk memperketat keamanan, misalnya dengan memasang CCTV dan kunci ganda. Jangan ragu untuk segera melapor ke nomor darurat polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Rico Yumasri.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru