PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6), di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Paripurna dimulai setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 25 anggota dewan. Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Probolinggo tertanggal 16 Juni 2026 mengenai penyampaian Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Syntha, pembahasan pertanggungjawaban APBD perlu segera diagendakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD setelah mempertimbangkan saran dari Badan Musyawarah.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp989,13 miliar dan terealisasi sebesar Rp1,01 triliun atau mencapai 101,96 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,08 triliun terealisasi Rp989,41 miliar atau 91,77 persen. Adapun pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp88,96 miliar terealisasi Rp88,96 miliar atau 99,99 persen.
Usai rapat, Aminuddin menyatakan optimistis proses pembahasan lanjutan di DPRD akan berjalan lancar. Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan predikat memuaskan menjadi modal penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat persoalan teknis yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, secara substansi tidak ada perubahan prinsip dalam rancangan perda maupun peraturan wali kota yang diajukan.
“Kami berharap pembahasan ini dapat segera selesai sehingga pemerintah kota dapat lebih fokus pada agenda pembangunan dan pencapaian target kinerja berikutnya,” ujar Aminuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Probolinggo dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan raihan opini WTP.
Meski demikian, Syntha menegaskan DPRD tidak hanya berpedoman pada capaian administratif dan aspek normatif semata. Menurutnya, DPRD juga akan mencermati kondisi riil keuangan daerah tahun 2025 serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“DPRD perlu melihat sejauh mana pengelolaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo terus diperkuat, terutama dalam fungsi pengawasan serta pembahasan kebijakan anggaran.
Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan melalui pandangan fraksi-fraksi, pembahasan Panitia Khusus (Pansus), dan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat kerja masing-masing.
Penulis : Inos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












