PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, menegaskan komitmen pemerintah dalam merumuskan paradigma baru penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (20/5), beliau menegaskan bahwa filosofi utama dari kebijakan ini adalah memanusiakan pelaku ekonomi kecil.
“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya berorientasi pada penertiban, melainkan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Penataan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, penataan yang diusung harus senantiasa selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), estetika kota, serta kepentingan publik yang luas.
Pemerintah Kota Probolinggo kini menyiapkan mekanisme pengelolaan yang lebih tertib dan akuntabel.
Setiap pelaku usaha akan dilibatkan dalam sistem perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan durasi satu tahun yang dievaluasi secara berkala.
Sebagai bagian dari upaya revitalisasi kawasan, pemerintah tengah melakukan pembenahan besar-besaran pada pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo agar bertransformasi menjadi pusat kuliner yang representatif, nyaman, dan mendukung keindahan wajah kota.
Langkah ini disokong penuh oleh skema pendanaan melalui APBD serta keterlibatan aktif sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Relokasi PKL tidak akan dilakukan secara asal, melainkan diarahkan menuju lokasi binaan strategis yang telah dilengkapi dengan prasarana pendukung dasar seperti akses listrik, air bersih, sanitasi, hingga sistem pengelolaan sampah yang memadai.
Lebih dari sekadar pemindahan tempat, pemerintah juga hadir memberikan pendampingan nyata untuk meningkatkan kapasitas usaha, mulai dari memfasilitasi akses permodalan, mendorong digitalisasi pemasaran, hingga menyediakan ruang kemitraan promosi agar para pedagang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Dalam menjaga iklim ketertiban di lapangan, pemerintah menerapkan standar penegakan aturan yang humanis dan persuasif.
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL lintas perangkat daerah telah dibentuk untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan selaras, mulai dari aspek tata ruang hingga ketertiban umum.
Terkait mekanisme di lapangan, wali kota menjelaskan, terkait penegakan aturan, pendekatan yang digunakan tetap humanis dan persuasif.
Tahapan penegakan dimulai dari teguran tertulis hingga pembinaan berkelanjutan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
” Dokter Aminuddin berharap kolaborasi intensif bersama Pansus DPRD dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga citra Kota Probolinggo yang tertib dan estetis.
“Masukan dari seluruh fraksi merupakan kontribusi positif dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah sekaligus peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews











