PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Proyek pembangunan kawasan bisnis terpadu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, kini memicu silang pendapat tajam di internal DPRD Kota Probolinggo.
Di satu sisi, Komisi I mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan sementara proyek karena diduga kuat melanggar aturan zonasi swalayan. Dalam kasus ini, pengawasan DPRD sangat menjadi sorotan publik.
Namun di sisi lain, Komisi III justru memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan investasi tersebut demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, investasi ini juga membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
Sikap tegas Komisi I diawali dengan dilayangkannya surat rekomendasi resmi bernomor 400.14.6/3/697425.050/2026 oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo. Surat ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Probolinggo.
Langkah legislatif ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 25 Mei 2026 bersama DKUMP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Dalam rapat itu, DPRD mengambil peran penting.
Seluruh dinamika, data, serta keberatan hukum dalam rapat tersebut tertuang secara komprehensif di dalam berkas rekomendasi rdp Komisi I tgl 25mei2026.
Berdasarkan evaluasi faktual di lapangan, Komisi I menemukan bahwa pembangunan supermarket tersebut terindikasi kuat menabrak Pasal 10 ayat (3) Perda Nomor 10 Tahun 2019. Hal ini terjadi karena supermarket berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari toko kelontong milik masyarakat menurut DPRD.
Selain melanggar batas jarak, pihak pengembang juga dinilai belum memenuhi kewajiban substantif. Hal ini terjadi lantaran belum menyertakan Kajian Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang disusun oleh lembaga independen berdasarkan pengamatan pihak DPRD.
Meski dinas teknis menyatakan rekomendasi tahun 2024 belum bersifat final, aktivitas di lapangan terus berjalan hingga memicu keresahan pedagang kecil.
Masalah ini diperparah oleh belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis Perda, sehingga terjadi multitafsir dan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dinilai bisa membuat Pemkot melanggar produk hukumnya sendiri. Pada sisi lain, DPRD menyoroti kekosongan aturan ini sebagai penyebab utama kendala di lapangan.
Atas dasar rentetan temuan itu, Komisi I merekomendasikan penghentian sementara seluruh proses pembangunan.
Pandangan berbeda justru datang dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kehadiran Komisi III di bawah DPRD sangat menentukan arah investasi di kawasan ini.
Anggota Komisi III, Robit Riyanto, menegaskan bahwa berdasarkan peninjauan spasial, peruntukan tata ruang di lokasi Jalan Cokroaminoto sebenarnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kendati demikian, pihak legislatif menuntut komitmen serius dari pengembang agar tidak membohongi dewan dan memberikan linimasa pembangunan yang jelas. Tidak hanya untuk pemerintah, tetapi bagi transparansi proses di hadapan DPRD.
Komisi III menyambut baik investasi ini karena berpotensi mendongkrak PAD di tengah pengurangan dana transfer pusat. Terlebih, Pemkot berencana menyulap kawasan tersebut menjadi kawasan bisnis terpadu dengan konsep menyerupai Malioboro Yogyakarta.
Menanggapi polemik yang menggelinding, manajemen PT KM selaku pengembang langsung memberikan klarifikasi resmi di hadapan DPRD.
Perwakilan manajemen, Louis Hariona, meluruskan bahwa proyek yang digawangi oleh investor putra daerah ini bukan sekadar swalayan tunggal. Sebaliknya, proyek ini merupakan sebuah ekosistem bisnis terpadu yang nantinya akan mencakup empat unit usaha sekaligus. Unit-usaha tersebut yaitu supermarket, department store, sport center, dan hotel bintang empat.
Terkait persoalan jarak minimum dan kelengkapan izin yang sempat dipersoalkan oleh Komisi I, Louis memastikan seluruh tahapan regulasi telah dilalui secara prosedural.
Pihaknya mengaku bergerak atas dasar rekomendasi resmi yang telah diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota Probolinggo. Senada dengan hal itu, Konsultan PT KM, Nur Andria Rangga, memaparkan bahwa saat ini pembangunan memang sedang dikebut untuk tahap pertama demi mengejar target operasional fasilitas utama berupa supermarket. Progres ini juga terus dipantau oleh DPRD.
Pihak pengembang berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh berupa kemudahan birokrasi. Diharapkan dukungan ini membuat investasi lokal berjalan lancar demi kemajuan ekonomi Kota Probolinggo.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews











