PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang berinisial RA, sebagai tersangka baru.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RA langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya pada Rabu (1/7/2026).
Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penegakan hukum selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini telah didasari oleh kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU RI Nomor 20 Tahun 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RA akan dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui Kepala Seksi Intelijen.
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH di Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH Kota Probolinggo pada tahun 2023.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp1.130.500.000. Melalui metode e-purchasing, tersangka RA selaku PPK menunjuk dua penyedia jasa, yaitu MY dan DZNP.
Namun dalam pelaksanaannya, kedua penyedia tersebut justru mengalihkan seluruh item pekerjaan secara sepihak kepada pihak ketiga.
Mulai dari pembelian bahan baku, instalasi barang, hingga seluruh pekerjaan konstruksi diserahkan kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B.
Praktik “pinjam bendera” dan kongkalikong berjamaah ini dinilai menabrak peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Hingga saat ini, kejaksaan telah bergerak cepat untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Penyidik tercatat telah memeriksa 23 orang saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti krusial mulai dari keterangan ahli, alat bukti surat, dokumen pendukung proyek, hingga barang bukti elektronik.
Sementara RA baru saja ditahan, tiga tersangka lainnya yakni MY, DZNP, dan B, saat ini status hukumnya sudah lebih dulu masuk ke dalam tahap penuntutan dan sedang menjalani proses persidangan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Tersangka RA dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan subsidair yang berlapis melalui Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penulis : Inos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












