PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Itsbat Nikah Terpadu bagi warganya yang dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman. Rabu (19/11/25).
Sebanyak 22 pasangan tercatat resmi mengantongi dokumen kependudukan dan buku nikah dalam program pelayanan terpadu yang bertujuan memberikan kepastian hukum status pernikahan.
Pemandangan tak biasa terlihat di lokasi acara sejak pagi hari. Janur kuning melengkung menghiasi pintu masuk, sementara tenda, kursi, dan pelaminan tertata rapi di halaman sisi timur, menandai hajatan besar bagi warga Kota Probolinggo.
Dari total 22 pasangan yang terdaftar, 14 pasangan hadir dalam prosesi seremonial pada hari itu. Meskipun demikian, pasangan yang berhalangan hadir dalam prosesi tetap dipastikan menerima dokumen kependudukan dan buku nikah secara resmi dari pemerintah.
Rangkaian acara diawali dengan pelepasan 14 pasangan pengantin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo dari depan Kantor Wali Kota. Mereka diantar menuju Rumah Jabatan Wali Kota dengan menaiki becak hias.
Tepat pukul 08.00 WIB, iringan hadrah selawatan menyambut kedatangan para pengantin di lokasi. Para pasangan kemudian berkesempatan bersalaman dengan Wali Kota Dokter Aminuddin dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyambut kedatangan mereka.
Secara simbolis, penyerahan dokumen kependudukan dan buku nikah diserahkan oleh Wali Kota kepada pasangan Ongky Edy Susilo dan Lilik Maulidia, warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, yang mewakili seluruh peserta.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Madihah, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat, melalui perjanjian kerja bersama pelayanan terpadu.
”Pelaksanaan itsbat nikah ini bertujuan mengakui pernikahan yang sebelumnya hanya dilaksanakan secara agama atau adat. Selain itu, program ini juga untuk memperjelas status hukum pasangan suami istri, serta mengedukasi masyarakat mengenai layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah,” tutur Madihah.
Wali Kota Aminuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.
”Surat nikah ini sangat penting agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat bisa diakui negara. Ini berpengaruh tidak hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada anak-anaknya nanti,” ujar dr. Aminuddin.
Sementara itu, Camat Mayangan Agus Dwiwantoro menambahkan, legalitas pernikahan sangat krusial bagi masyarakat untuk mendapat kepastian hukum.
Tanpa itsbat nikah, pasangan dan anak-anak akan mengalami kendala dalam pengurusan akta kelahiran, warisan, hingga berbagai dokumen penting lainnya. Mayoritas peserta itsbat nikah kali ini berasal dari Kecamatan Mayangan.
Kebahagiaan terpancar dari wajah salah satu peserta, Lilik Maulidia (27), yang mengaku lega setelah enam tahun menanti pengesahan pernikahannya. ”Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Pak Wali Kota. Rencananya kami mau jalan-jalan ke Malang,” ucapnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pasangan itsbat nikah, Ketua TP PKK dr. Evariani, forkopimda, dan perangkat pemerintah, menandai pengesahan ikatan pernikahan mereka di mata negara.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Pemkot Probolinggo









