PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan keputusan baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru ini mengatur secara rinci pola kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan, termasuk ketentuan serta sanksi bagi pegawai yang melanggar.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang resmi ditetapkan pada 4 November 2025.
Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efektivitas layanan publik di Jawa Timur.
Pemerintah bertujuan memastikan kinerja ASN lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan publik.
Skema Jam Kerja
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah membagi jam kerja ke dalam dua skema pelaksanaan, yaitu jam kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan.
1. Jam Kerja Reguler (Pola Lima Hari Kerja):
Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.
Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00.
2. Jam Kerja Khusus Selama Ramadan (Pola Lima Hari Kerja):
Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 hingga 12.30.
Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 13.00.
Presensi dan Sanksi
Gubernur menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi.
Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kerja berakhir.
Jika tidak diganti atau keterlambatan melebihi 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan.
Aturan ini dikecualikan untuk unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau publik secara langsung, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administratif tertentu.
Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, aturan dan persyaratannya akan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber









