Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan keputusan baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru ini mengatur secara rinci pola kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan, termasuk ketentuan serta sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang resmi ditetapkan pada 4 November 2025.

Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efektivitas layanan publik di Jawa Timur.

Pemerintah bertujuan memastikan kinerja ASN lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan publik.

 

Skema Jam Kerja

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah membagi jam kerja ke dalam dua skema pelaksanaan, yaitu jam kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan.

Baca Juga :  LIRA Kota Probolinggo Beri Peringatan Keras Soal Rekrutmen Komisaris & Direksi BTT !

 

1. Jam Kerja Reguler (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00.

 

2. Jam Kerja Khusus Selama Ramadan (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 hingga 12.30.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 13.00.

 

 

 

Presensi dan Sanksi

Gubernur menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi.

Baca Juga :  Siti Romlah, Sang Motor Penggerak yang Mengubah Wajah Birokrasi Kota Probolinggo

Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kerja berakhir.

Jika tidak diganti atau keterlambatan melebihi 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan.

Aturan ini dikecualikan untuk unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau publik secara langsung, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administratif tertentu.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, aturan dan persyaratannya akan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 20:19 WIB

Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 14:04 WIB

Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Berita Terbaru