Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan keputusan baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru ini mengatur secara rinci pola kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan, termasuk ketentuan serta sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang resmi ditetapkan pada 4 November 2025.

Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efektivitas layanan publik di Jawa Timur.

Pemerintah bertujuan memastikan kinerja ASN lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan publik.

 

Skema Jam Kerja

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah membagi jam kerja ke dalam dua skema pelaksanaan, yaitu jam kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Gerindra : Judol dan Obat- obatan Terlarang Jadi Masalah Serius di Kota Probolinggo

 

1. Jam Kerja Reguler (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00.

 

2. Jam Kerja Khusus Selama Ramadan (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 hingga 12.30.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 13.00.

 

 

 

Presensi dan Sanksi

Gubernur menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi.

Baca Juga :  Lestarikan Icon, Pemkot Probolinggo Tanam 20.000 Ribu Pohon Mangga

Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kerja berakhir.

Jika tidak diganti atau keterlambatan melebihi 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan.

Aturan ini dikecualikan untuk unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau publik secara langsung, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administratif tertentu.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, aturan dan persyaratannya akan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Satpol PP Kota Probolinggo Gencar Razia Jaringan Ilegal, Tiang Provider Wi-Fi Dicabut Paksa
DPRD Kota Probolinggo Dukung Usulan FKUB, tentang Perda Kerukunan Umat Beragama 
Rahasia Kelam Pengusaha Kuliner yang Sukses Instan dengan Menyusui Anak Jin
Ada Upaya Memaksakan Kehendak di Balik Polemik DABN, Begini Kata Aktivis Probolinggo !
LIRA Kota Probolinggo Beri Peringatan Keras Soal Rekrutmen Komisaris & Direksi BTT !
Peran DLH Kota Probolinggo, Kelurahan Jrebeng Lor Meraih Trophy ProKlim Utama KLHK
RKPD 2027, LPM Kota Probolinggo Ikuti Bimtek Persiapan Musrenbang
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Inilah Daftar Alamat Lengkap Gereja di Kota Probolinggo
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:17 WIB

Satpol PP Kota Probolinggo Gencar Razia Jaringan Ilegal, Tiang Provider Wi-Fi Dicabut Paksa

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Probolinggo Dukung Usulan FKUB, tentang Perda Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:22 WIB

Rahasia Kelam Pengusaha Kuliner yang Sukses Instan dengan Menyusui Anak Jin

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:23 WIB

Ada Upaya Memaksakan Kehendak di Balik Polemik DABN, Begini Kata Aktivis Probolinggo !

Berita Terbaru