PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Kabut tipis yang menyelimuti kawasan Cangar, Bumiaji, Kota Batu, seolah menjadi saksi bisu saat Bripka Agus memperagakan cara ia menghabisi nyawa Faradila Amalia Najwa.
Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa (13/01/26) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, terungkap betapa sistematisnya pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut direncanakan.
Sebanyak 10 adegan diperagakan oleh dua tersangka, Bripka Agus dan kaki tangannya, Suyitno. Di jalanan sepi yang membelah kawasan hutan di Jalan Brantas itu, tergambar jelas bagaimana korban kehilangan nyawa secara perlahan di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung hukum.
Rekonstruksi dimulai dari momen penguasaan korban. Berdasarkan pantauan di lapangan, kekerasan awalnya didelegasikan Agus kepada Suyitno.
Namun, saat eksekutor pertama tampak ragu dan tak mampu menuntaskan tugasnya, Agus mengambil alih peran dengan dingin.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebutkan bahwa tersangka menggunakan sarung tangan untuk mencekik korban guna meminimalkan jejak DNA.
Kondisi korban saat itu sangat tak berdaya: tangan diborgol, kaki dan tangan dililit lakban, serta mata dan mulut yang tertutup rapat.
“Ini bukan sekadar kekerasan spontan. Ada eskalasi yang sistematis dan terkontrol. Korban dibuat lumpuh total sebelum akhirnya dihabisi dengan cara dicekik hingga kehabisan napas,” ujar Arbaridi di sela-sela rekonstruksi.
Di sudut lokasi, tim kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin oleh Samsudin, S.H. dan rekan, mengawasi setiap gerak-gerik tersangka dengan raut wajah tegang.
Kehadiran tujuh pengacara ini bertujuan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa digunakan tersangka untuk berkelit dari jerat pembunuhan berencana.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, yang turut memantau jalannya reka ulang, menegaskan bahwa unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi secara benderang.
“Melihat adanya penggunaan borgol, lakban, hingga persiapan sarung tangan, mustahil ini disebut ketidaksengajaan. Ini murni perencanaan matang.
Kami menuntut hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Alexander.
Usai merampungkan reka adegan di Batu, rombongan penyidik bersama Tim Inafis dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Surabaya bergerak menuju Wonorejo, Pasuruan.
Di sanalah, jasad Faradila dibuang untuk menghilangkan jejak setelah nyawanya direnggut di sunyinya jalur Cangar.
Tahapan rekonstruksi di Pasuruan ini menjadi kunci bagi jaksa untuk mencocokkan temuan forensik dengan pengakuan tersangka, guna menyusun dakwaan utuh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












