Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Lampu kilat kamera wartawan tak henti menyorot ruang lobi Gedung Merah Putih KPK belakangan ini. Satu demi satu pejabat melangkah dengan rompi oranye, tertunduk setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Di balik riuh pemberitaan itu, satu kata kembali menyeruak ke permukaan, gratifikasi. Namun, apa sebenarnya garis tipis yang memisahkan antara sopan santun pemberian dan tindak pidana? Menariknya, peran Kpk sangat besar dalam mengedukasi masyarakat seputar batasan tersebut.

​Secara harfiah, gratifikasi sebenarnya bermakna netral. Ia mencakup semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN).

Namun, dalam dunia birokrasi, pemberian ini sering kali menjadi suap yang tertunda. Tidak heran jika Kpk mengambil langkah tegas untuk mencegah hal tersebut berkembang lebih jauh.

Mengapa sesuatu yang tampak seperti hadiah dilarang? Masalahnya terletak pada integritas. Pejabat yang terbiasa menerima tanda terima kasih perlahan akan kehilangan objektivitasnya.

Baca Juga :  Program Gubernur jatim Kapal Cepat, Kota Probolinggo ke Madura Cuma 1,5 Jam

Inilah yang disebut sebagai akar korupsi; benih yang jika dibiarkan akan tumbuh menjadi suap, pemerasan, hingga penyalahgunaan wewenang. Bahkan, Kpk telah berulang kali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan sejak dini.

​Undang-undang memberikan kriteria tegas. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kode etik, maka ia adalah gratifikasi terlarang.

Tujuannya jelas, agar setiap pelayan publik tetap adil dan profesional tanpa merasa berutang budi kepada pemberi. Peran Kpk dalam mengawal tujuan ini sangatlah signifikan.

Indonesia melalui UU Tipikor Pasal 12B dan 12C telah memagari praktik ini sejak 2001. Namun, hukum kita masih memberikan pintu bagi mereka yang ingin patuh.

Jika seorang penyelenggara negara menerima pemberian, mereka memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Kpk sebagai upaya transparansi.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, KPK Soroti Proyek Strategis di Kota Probolinggo

Banyak yang keliru menyamakan ketiganya. Gratifikasi sering kali tidak bersifat transaksional di awal ia datang tanpa janji di muka. Berbeda dengan suap yang bersifat tukar guling atau ada kesepakatan langsung untuk mempengaruhi keputusan.

Sementara itu, pemerasan terjadi jika oknum pejabat itulah yang secara aktif memaksa atau meminta imbalan. Dalam beberapa kasus, Kpk pun dapat terlibat dalam proses penindakan jika bukti kuat telah ditemukan.

​Di ujung hari, kejujuran tetaplah mata uang yang paling berharga. Meski pemberi gratifikasi tidak selalu bisa dipidana kecuali jika terbukti memenuhi unsur suap bayang-bayang penjara 1 hingga 5 tahun tetap mengintai bagi mereka yang mencoba bermain-main di area abu-abu ini, sesuai pengawasan Kpk.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis
29 kelurahan di Kota Probolinggo Tergenang Air Akibat Hujan selama 10 jam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru