PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Lampu kilat kamera wartawan tak henti menyorot ruang lobi Gedung Merah Putih KPK belakangan ini. Satu demi satu pejabat melangkah dengan rompi oranye, tertunduk setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Di balik riuh pemberitaan itu, satu kata kembali menyeruak ke permukaan, gratifikasi. Namun, apa sebenarnya garis tipis yang memisahkan antara sopan santun pemberian dan tindak pidana? Menariknya, peran Kpk sangat besar dalam mengedukasi masyarakat seputar batasan tersebut.
Secara harfiah, gratifikasi sebenarnya bermakna netral. Ia mencakup semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN).
Namun, dalam dunia birokrasi, pemberian ini sering kali menjadi suap yang tertunda. Tidak heran jika Kpk mengambil langkah tegas untuk mencegah hal tersebut berkembang lebih jauh.
Mengapa sesuatu yang tampak seperti hadiah dilarang? Masalahnya terletak pada integritas. Pejabat yang terbiasa menerima tanda terima kasih perlahan akan kehilangan objektivitasnya.
Inilah yang disebut sebagai akar korupsi; benih yang jika dibiarkan akan tumbuh menjadi suap, pemerasan, hingga penyalahgunaan wewenang. Bahkan, Kpk telah berulang kali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
Undang-undang memberikan kriteria tegas. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kode etik, maka ia adalah gratifikasi terlarang.
Tujuannya jelas, agar setiap pelayan publik tetap adil dan profesional tanpa merasa berutang budi kepada pemberi. Peran Kpk dalam mengawal tujuan ini sangatlah signifikan.
Indonesia melalui UU Tipikor Pasal 12B dan 12C telah memagari praktik ini sejak 2001. Namun, hukum kita masih memberikan pintu bagi mereka yang ingin patuh.
Jika seorang penyelenggara negara menerima pemberian, mereka memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Kpk sebagai upaya transparansi.
Banyak yang keliru menyamakan ketiganya. Gratifikasi sering kali tidak bersifat transaksional di awal ia datang tanpa janji di muka. Berbeda dengan suap yang bersifat tukar guling atau ada kesepakatan langsung untuk mempengaruhi keputusan.
Sementara itu, pemerasan terjadi jika oknum pejabat itulah yang secara aktif memaksa atau meminta imbalan. Dalam beberapa kasus, Kpk pun dapat terlibat dalam proses penindakan jika bukti kuat telah ditemukan.
Di ujung hari, kejujuran tetaplah mata uang yang paling berharga. Meski pemberi gratifikasi tidak selalu bisa dipidana kecuali jika terbukti memenuhi unsur suap bayang-bayang penjara 1 hingga 5 tahun tetap mengintai bagi mereka yang mencoba bermain-main di area abu-abu ini, sesuai pengawasan Kpk.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












