12 Kali Beraksi Sendirian, Pencuri Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis Ungkap Kasus Polres Probolinggo kota

Pers rilis Ungkap Kasus Polres Probolinggo kota

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk AE (32), pelaku pencurian berantai yang telah beraksi di 12 TKP.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin, terungkap bahwa tersangka secara konsisten mengincar barang elektronik bernilai jual tinggi sebagai sasaran utamanya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Baca Juga :  Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari

Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Baca Juga :  Hanya Satu Calon Lolos Verifikasi, Musda Golkar Kota Probolinggo Dipastikan Calon Tunggal

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Siti Romlah, Sang Motor Penggerak yang Mengubah Wajah Birokrasi Kota Probolinggo
Walikota Probolinggo: Judi Online Ancaman Serius bagi Karier dan Keluarga
Polisi Ringkus Komplotan Pencurian 7 Koper Milik Turis Asal Thailand di Bromo
Polres Probolinggo Kota Ganjar 11 Anggota Berprestasi
Danrem 083/Baladhika Jaya Apresiasi Kinerja Kodim 0820 Probolinggo Sebelum Pindah Tugas
Agar Puasa Lancar, Hindari Makanan dan Minuman Ini Saat Sahur!
Wali Kota Probolinggo Pantau Masalah Warga Lewat Safari Jumat
Harga Cabai Rawit di Probolinggo Melonjak Hingga Rp120 Ribu per Kg

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:16 WIB

12 Kali Beraksi Sendirian, Pencuri Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:47 WIB

Siti Romlah, Sang Motor Penggerak yang Mengubah Wajah Birokrasi Kota Probolinggo

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:01 WIB

Walikota Probolinggo: Judi Online Ancaman Serius bagi Karier dan Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:45 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian 7 Koper Milik Turis Asal Thailand di Bromo

Senin, 23 Februari 2026 - 18:34 WIB

Polres Probolinggo Kota Ganjar 11 Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

Berita

Polres Probolinggo Kota Ganjar 11 Anggota Berprestasi

Senin, 23 Feb 2026 - 18:34 WIB