Waspada! Modus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih Probolinggo Terbongkar

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi penangkapan 2 pelaku

Gambar ilustrasi penangkapan 2 pelaku

Probolinggo,Bolinggonews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua tersangka spesialis penipuan jual beli sapi di Pasar Wonoasih.

Modus yang digunakan cukup licin, yakni menjual sapi milik orang lain dengan harga miring kepada pembeli luar daerah. Kasus penipuan ini menjadi perhatian masyarakat.

Peristiwa penipuan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Pasar Sapi Wonoasih, Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Transaksi jual beli antara korban dan penjual menjadi awal kejadian. Korban berinisial P.A.S. (26) diketahui datang ke pasar tersebut dengan tujuan membeli sapi, dan kejadian ini merupakan salah satu bentuk nyata penipuan.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Jual beli sapi di pasar-pasar memang sering menjadi sasaran penipuan. Ia menambahkan bahwa penipuan seperti ini harus diwaspadai agar tidak terjadi lagi.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” kata Zainullah, Rabu (11/3/2026). Penipuan menjadi motif utama pelaku.

Baca Juga :  Air Sebagai Sumber Kehidupan Manusia, Begini Penjelasannya

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi di pasar tersebut, sehingga penipuan ini terungkap.

Ia menjelaskan, awalnya korban tertarik membeli seekor sapi jenis pegon jantan dengan harga sekitar Rp 14,7 juta yang ditawarkan oleh seseorang di pasar. Dalam praktik jual beli, penipuan sering kali terjadi di pasar-pasar tradisional.

Tak lama setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, hewan tersebut justru diambil kembali oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar. Kejadian penipuan dalam jual beli seperti ini cukup sering ditemui di lapangan.

“Modus para pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah korban membayar kepada salah satu pelaku, kemudian datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak dibayar kembali, sapi tersebut langsung dibawa pergi,” jelasnya. Inilah ciri dari penipuan yang terjadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 14,7 juta. Kerugian ini adalah akibat dari penipuan yang kerap terjadi dalam jual beli sapi di pasar.

Baca Juga :  Pj Taufik Berharap Pemuda Kota Probolinggo Berikan Kontribusi Positif

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta beberapa barang milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti ini menunjukkan modus jual beli penipuan yang dilakukan tersangka.

Zainullah menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penipuan yang dilakukan secara berkelompok dalam jual beli semakin sering ditemukan.

“Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas. Kami juga terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” pungkasnya. Modus jual beli penipuan yang menimpa korban lain sedang didalami.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000,00)

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 20:19 WIB

Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 14:04 WIB

Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Berita Terbaru