PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Sebuah drama hukum dengan nilai gugatan yang simbolis namun menggigit tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero), melalui Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu, resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Uniknya, nilai gugatan yang dilayangkan hanya sebesar Rp1.900 atau Rp1 per orang.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal nominal uang, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang dinyatakan pailit secara hukum tetap di Indonesia.
”Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” ujar Eko dikutip dari media kabar 24
Meskipun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung telah menetapkan kepailitan PT Kertas Leces sejak 2019, pembayaran gaji dan pesangon yang telah dinanti 13 tahun senilai Rp145,9 miliar terhambat.
Alasannya: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut belum menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas 74 hektar senilai estimasi Rp700 miliar kepada kurator, padahal telah ada penetapan resmi.
Keterlambatan ini dinilai para penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggariskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com















