Polres Probolinggo Kota Tangkap Oknum Pelatih Silat Pelaku Pencabulan Muridnya

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Cabuli muridnya yang mengikuti kegiatan luar sekolah (Ekstrakurikuler) seorang oknum pelatih pencak silat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota.

Diketahui pelatih silat berinisial M (55) warga Pakistaji kelurahan Wonoasih kota Probolinggo, ia mengajar ekstrakulikuler pencak silat disalah satu sekolah dasar di kota Probolinggo.

“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainullah selasa (29/08) pagi.

Menurut dia, tersangka “M” sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.

Baca Juga :  Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di pinggir jalan Perumahan Kota Probolinggo

“Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini diantaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolahan sekolah sebanyak 1 kali,” kata Iptu Zainullah Senin (31/07/2023) sore.

Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban.

Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru No. pol : N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya juga ikut diamankan.

Baca Juga :  Warga Paiton Probolinggo, Diamankan Polisi Usai Mencuri Besi Tol Probowangi

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016,

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Pesugihan Kawin dengan Jin : Harta Melimpah, Begini Syarat dan Konsekuensinya
Ditjenpas Fokus Pengembangan Karir JF, PKP dan PP, Mekanisme Transparan dan Berbasis Kinerja
Membedah Misteri dan Legenda Gunung Semeru, Sang Paku Bumi Jawa
Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah
Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari
Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Telan APBD Rp 384 Juta, DPRD : Seharusnya dari CSR !
22 Pasangan di Kota Probolinggo Resmi Kantongi Buku Nikah lewat Itsbat Terpadu
Cloudflare Gangguan, Jaringan Media Sosial X, website hingga Chat GPT Terdampak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:32 WIB

Pesugihan Kawin dengan Jin : Harta Melimpah, Begini Syarat dan Konsekuensinya

Kamis, 20 November 2025 - 19:03 WIB

Ditjenpas Fokus Pengembangan Karir JF, PKP dan PP, Mekanisme Transparan dan Berbasis Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 16:55 WIB

Membedah Misteri dan Legenda Gunung Semeru, Sang Paku Bumi Jawa

Rabu, 19 November 2025 - 23:04 WIB

Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 19 November 2025 - 21:19 WIB

Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari

Berita Terbaru