Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Berbekal Dokumen Palsu Ngutang Ke Bank, Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Polisi dua wanita itu berinisial berinisial NMC warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan klojen Kota malang dan EW warga Desa Kendal payak Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Mereka kemudian diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota, lantaran perbuatannya berkomplot membuat data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di bank, hingga menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo kota pada di Kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan kota Probolinggo, sebelumnya mereka mengontrak rumah di salah satu perumahan di kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani saat pres rilis mengungkapkan bahwasanya, para tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN. Jum at ( 10/11/23)

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal dari DP (36) adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah an. YATI untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit.

Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan.

Alhasil berdasarkan data DISPENDUK dan CATATAN SIPIL ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK an. YATI, Surat Keterangan Usaha an. YATI Kutipan dan Akta Kematian,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat calon nasabah datang ke salah satu Bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, telah dilakukan interogasi awal oleh Penyidik dan kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Tekankan Peran Strategis Perempuan di Hari Ibu ke 97

Peran tersangka EW yaitu mengaku sebagai YATI, Tanda tangan SKU an. YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN.

Sedangkan peran tersangka NMC yaitu yang mempunyai niat awal, yang membuat surat palsu KTP/KK/SKU dan Kutipan Akta Kematian atas nama LUKMAN HADI, serta menyuruh EW untuk mengaku sebagai YATI untuk mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN,” pungkasnya.

Diketahui tersangka NMC sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN, menggunakan identitas palsu dan mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 20:19 WIB

Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 14:04 WIB

Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Berita Terbaru