Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Narkoba dapat merusak fungsi otak, menyebabkan kecanduan, dan mengganggu keseimbangan kimia dalam tubuh.

Pengguna narkoba rentan terhadap gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan infeksi akibat penggunaan jarum suntik.

Dampak sosial juga sangat merugikan, seperti kehilangan pekerjaan, hubungan sosial yang rusak, hingga terjerat dalam tindakan kriminal.

Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Polres Probolinggo kota sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dibuktikan 11 orang tersangka, dengan 10 kasus narkotika, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Pada Kamis pagi.

Baca Juga :  Rombongan Turis Asal Thailand Kehilangan 7 Koper di Bromo, Diduga Digasak Maling

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka pada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju orange lengkap dengan tangan diborgol.

Oky menjelaskan 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (ss) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 sabu – sabu dan 3.342 butir pil.

“Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.612 ribu,” terangnya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Wali Kota Probolinggo Raih Penghargaan Kementerian Hukum, Usai Rampungkan Posbankum di 29 Kelurahan

“Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus,” ucapnya.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota.

“Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomer 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo
Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026
Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi
Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini
Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026
Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas
Waspada Penipuan Haji Jalur Kilat, Dini Rahmania Tegaskan Tak Ada Keberangkatan Tanpa Antre
Begini Kondisi Terbaru Jemaah Haji Probolinggo Pasca Insiden Bus di Madinah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:55 WIB

Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:21 WIB

Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 30 April 2026 - 20:58 WIB

Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026

Berita Terbaru