Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Narkoba dapat merusak fungsi otak, menyebabkan kecanduan, dan mengganggu keseimbangan kimia dalam tubuh.

Pengguna narkoba rentan terhadap gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan infeksi akibat penggunaan jarum suntik.

Dampak sosial juga sangat merugikan, seperti kehilangan pekerjaan, hubungan sosial yang rusak, hingga terjerat dalam tindakan kriminal.

Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Polres Probolinggo kota sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dibuktikan 11 orang tersangka, dengan 10 kasus narkotika, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Ungkap kasus ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Pada Kamis pagi.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Probolinggo Lantik 328 Pengawas TPS

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka pada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju orange lengkap dengan tangan diborgol.

Oky menjelaskan 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (ss) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 sabu – sabu dan 3.342 butir pil.

“Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.612 ribu,” terangnya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Izin Dicabut, Pemilik Homestay Hadi’s Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

“Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus,” ucapnya.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota.

“Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomer 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru